kontri Adi kampai
Editor redaksi
Berantas.co.id, Painan, – Belasan pejabat eselon II di Kabupaten Pesisir Selatan didesak untuk menandatangani surat pengunduran diri, diduga dilakukan di ruangan kerja Wakil Bupati Pesisir Selatan. Risnaldi Ibrahim dan turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Yozki Wandri.
“Kami dipanggil satu persatu ke dalam ruangan wakil bupati, kemudian diberikan penjelasan, dan diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri, ” Ucap. Salah seorang pejabat eselon 2 yang ikut serta menandatangani surat yang telah disediakan tersebut yang namanya diminta untuk tidak disebutkan, Kamis 04/09 silam di Painan.
Ia menambahkan, surat yang disodorkan ke dirinya itu sejatinya telah dipersiapkan, dimana telah ditempelkan materai Rp 10.000 dan hanya tinggal mendatangani saja.
“Ini sudah dipersiapkan, dirancang dan dieksekusi oleh wakil bupati, dan disebut sebagai perobtab dari bupati, ” Tegasnya.
Perlakuan seperti itu tambahnya, tidak hanya berlaku bagi dirinya sebagai pejabat eselon 2 yang diminta untuk mengundurkan diri, melainkan juga terjadi pada pejabat eselon lainnya.
“Hampir semua pejabat eselon diminta untuk mengundurkan diri, kecuali bagi pejabat dari kecamatan Lengayang, ” Tuturnya.
“Selain daripada itu, tuntutannya hampir sama yakninya tandatangani surat pengunduran diri, ” Tutupnya.
Sementara itu, salah satu pejabat lainnya yang namanya diminta juga dirahasiakan menyatakan bahwasanya dirinya juga diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan eselon 2, akan tetapi dirinya tidak mau menandatanganinya.
Ia beralasan, penolakan itu didasari atas pakta integritas dan kode etik sebagai pegawai negeri dalam mengemban amang atau tugas tidak boleh mengundurkan diri, kecuali dengan ketentuan tertentu.
“Ada tiga orang yang pejabat tidak mau menandatangani surat pengunduran diri itu,” Ucapnya singkat.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melalui pesan chat whatsapp pribadinya, Sabtu 06/09. Yozki Wandri tidak memberilan penjelasan seputar konfirmasi dari awak media ini.
Dimana, awak media ini mengkobfirmasi tentang Berdasarkan informasi bahwasanya pejabat setingkat eselon 2 di Kabupaten Pesisir Selatan diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Kemudian apa maksud dan tujuan dari penandatanganan surat pengunduran diri itu dan apakah ada regulasi yang memperbolehkan adanya paksaan untuk melakukan pengunduran diri bagi pejabat eselon 2.
Kendati tidak diberikan jawaban, awak media ini akan terus berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait, sehubungan dengan penandatanganan paksa surat pengunduran diri pejabat eselon 2 di Pesisir Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Bupati serta Wakil Bupati setempatbterkait dengan hal itu. (PR)