Berantas Pinjaman Online Ilegal Seolah Olah Kebal Hukum

Penulis : team

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, jakarta – Pinjaman fintech berbasis online yang marak tumbuh di kota jakarta saat ini. Ada pinjaman  online yang legal yang terdaftar di OJK maupun KSP, namun banyak juga pinjaman online Ilegal yang tidak terdeteksi dan terkontrol keberadaannya oleh OJK maupun KSP seperti yang ditemukan oleh tim investigasi dari media online maupun cetak pada hari Selasa 17 Desember 2019 di daerah ruko taman palem mutiara blok E 3 kel Cengkareng Barat kec Cengkareng Jakarta Barat

Tim media berhasil menemui penanggung jawab dan kepala HRD Cv DMI Internet Tehnologi dengan nama aplikasi Gudang Dana bernama Luhung Pramono Jati atau biasa dipanggil Pram. “Apa benar di sini kantor pinjaman online yang dimiliki warga negara China yang bernama Martin Lee atau biasa disebut ko lee dan pinjaman online ini tidak mempunyai surat izin usaha dari OJK maupun KSP?” tanya tim media kepada Pram. Pram membenarkan bahwa di situ adalah kantor pinjaman online milik warga negara asing bernama Martin Lee dan mengenai surat ijin perusahaan sedang diurus ke KSP maupun OJK padahal perusahaan pinjaman online itu sudah berjalan selama empat bulan sesuai dengan keterangan Pram. Jawaban ini sangat menarik bagi tim media untuk bisa digali lebih dalam karena perusahaan pinjaman online ilegal ini belum memiliki atau mengantongi surat ijin dari OJK dan KSP sudah sangat berani beroperasi di Jakarta seolah-olah kebal hukum. Sedangkan menurut keterangan Pram, Martin Lee sendiri sedang memperpanjang visa kunjungan wisata di negaranya, China. Padahal seharusnya Martin Lee menggunakan visa bisnis. Hal ini sangat merugikan bagi negara karena warga negara asing martin lee tidak membayar pajak kepada pemerintah indonesia. Hal ini pula di-iyakan oleh Pram dan seandainya perusahaan pinjaman online ini sampai digrebek oleh dinas dan aparat terkait maka Pram dan para pegawai akan memberikan keterangan sesuai apa adanya.

Tim media sangat mengharapkan OJK melalui Direktur Kebijakan dan dukungan Penyelidikan OJK Togam Lumban Tobing serta aparat terkait turun kelapangan untuk memberantas dan menutup pinjaman online ilegal yang di miliki warga negara asing yang mempunyai uang ratusan milyar dan mengambil keuntungan dari debitur dan tanpa disadari juga para pegawainya yang sudah membantu persekongkolan dengan warga negara asing untuk merugikan dan melanggar hukum Undang Undang Pidana di indonesia.