ACTUALBeritaDAERAH

Berulang Sorotan PETI di Pulau Kopuang, ATHIA Minta Penjelasan Camat dan Kembali Desak Kapolres Kuansing Evaluasi Kanit Tipidter

×

Berulang Sorotan PETI di Pulau Kopuang, ATHIA Minta Penjelasan Camat dan Kembali Desak Kapolres Kuansing Evaluasi Kanit Tipidter

Sebarkan artikel ini

Editor redaksi

 

 

 

 

Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan setelah tim wartawan menemukan dugaan aktivitas di lapangan pada Rabu (28/10/2026).

ATHIA, wartawan/redaksi, menyatakan telah menyampaikan konfirmasi lanjutan kepada Camat Sentajo Raya, Plt. Bupati Kuansing H. Mukhlisin, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., serta Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterimanya atas konfirmasi terbaru tersebut.

Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah kecamatan dan tindak lanjut aparat penegak hukum, mengingat dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut telah beberapa kali menjadi sorotan publik.

Tim Kembali Temukan Dugaan Aktivitas PETI

Sebelumnya, pemberitaan pada 26 Oktober 2026 mengangkat pernyataan Camat Sentajo Raya mengenai aktivitas PETI yang disebut telah berhenti, serta keterangan bahwa aktivitas tidak ditemukan ketika dilakukan pengecekan. Namun, informasi narasumber kemudian memunculkan dugaan adanya aktivitas di lokasi yang masih kawasan pulau kopuang.

Pada 27 Oktober 2026, persoalan tersebut kembali disorot setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih berlanjut.

Selanjutnya, pada Rabu (28/10/2026), tim kembali menemukan dugaan aktivitas PETI di Desa Pulau Kopuang. Salah satu dokumentasi foto mencatat waktu pukul 12.57 WIB, dengan keterangan lokasi Jalan Tanpa Nama, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, 29553.

Pada Selasa malam (27/10/2026), seorang narasumber juga menyampaikan informasi mengenai dugaan pengupasan material pada malam hari menggunakan alat berat merek Komatsu berwarna kuning yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial Kamput.

Narasumber tersebut turut menyebut puluhan mesin stingkai diduga sedang dipersiapkan untuk kembali digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Informasi mengenai penggunaan alat berat pada malam hari, pihak yang disebut, dan persiapan mesin tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan kepemilikan maupun keterlibatan pihak tertentu tanpa bukti yang memadai.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika aktivitas sebelumnya disebut telah berhenti atau tidak ditemukan saat pengecekan, bagaimana dugaan aktivitas serupa kembali ditemukan?

ATHIA meminta Camat Sentajo Raya memberikan penjelasan terbuka mengenai cakupan pemeriksaan sebelumnya, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan aparat kepolisian.

Menurutnya, apabila aktivitas PETI kembali berlangsung, diperlukan penanganan yang nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar pernyataan bahwa penertiban telah dilakukan.

ATHIA Ungkap Kedatangan Dua Orang ke Kediamannya

Persoalan lain muncul pada Selasa malam (27/10/2026). ATHIA menuturkan bahwa dua orang mendatangi kediamannya dan seorang mengaku sebagai pengurus kegiatan tambang.

Menurut ATHIA, kedatangan tersebut bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus meminta agar pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Pulau Kopuang tidak diteruskan.

Sebelumnya, seorang narasumber juga menyampaikan dugaan adanya komunikasi antara pihak pemerintah setempat dan pengurus lapangan yang disebut-sebut membahas upaya meredam pemberitaan wartawan. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

ATHIA menyatakan telah menegaskan bahwa pemberitaan akan tetap dilakukan sepanjang terdapat informasi narasumber dan temuan tim yang dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak mana pun tidak mengubah independensi redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

ATHIA Kembali Desak Kapolres Evaluasi Kanit Tipidter

ATHIA juga kembali menyoroti belum adanya tanggapan dari Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., atas konfirmasi lanjutan mengenai dugaan aktivitas PETI di Pulau Kopuang.

Menurut ATHIA, persoalan respons terhadap konfirmasi jurnalistik tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan. Pada 25 Oktober 2026, Media Intelijen Jendral.com menerbitkan pemberitaan berjudul “Berulang Kali Disorot soal Konfirmasi PETI, ATHIA Kembali Desak Kapolres Kuansing Evaluasi Kanit Tipidter.”

ATHIA kembali meminta Kapolres Kuansing mengevaluasi persoalan komunikasi dan respons terhadap konfirmasi jurnalistik yang dialaminya.

“Persoalan ini sudah beberapa kali saya sampaikan. Ketika dugaan aktivitas PETI kembali ditemukan, wartawan membutuhkan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang. Karena itu, saya kembali meminta Kapolres Kuansing mengevaluasi persoalan respons terhadap konfirmasi jurnalistik ini,” tegas ATHIA.

Ia menekankan bahwa desakan tersebut merupakan permintaan evaluasi terhadap mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi, bukan kesimpulan mengenai pelanggaran oleh personel tertentu.

Selain kepada Kanit Tipidter, ATHIA telah meminta penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Kuansing mengenai langkah penanganan dugaan PETI, termasuk kemungkinan penelusuran pihak yang menyediakan alat berat, mesin, dan sarana pendukung lainnya apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Sementara kepada Plt. Bupati Kuansing H. Mukhlisin, ia meminta penjelasan mengenai evaluasi pengawasan pemerintah kecamatan dan koordinasi lintas instansi untuk mencegah aktivitas PETI berulang.

Namun, hingga berita ini disusun pada Rabu (28/10/2026), ATHIA menyatakan belum menerima tanggapan dari keempat pihak yang dikonfirmasi.

Penanganan Diminta Menyeluruh

ATHIA menilai penanganan PETI perlu dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing instansi. Apabila ditemukan bukti yang memadai, penelusuran tidak hanya perlu menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menyediakan modal, alat berat, mesin, atau sarana pendukung lainnya.

Pengawasan lingkungan juga perlu diperhatikan mengingat kegiatan pengupasan material dan penambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak lahan serta mengganggu kualitas air dan ekosistem.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Sentajo Raya, Plt. Bupati Kuansing, Kanit Tipidter, Kasat Reskrim, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.

Apabila tanggapan resmi diterima setelah berita diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkan pemuatannya secara proporsional sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan ketentuan jurnalistik.