Kontributor : tile
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Demi Keamanan dan keselamatan masyarakat, Satuan Brimob Polda Papua Batalyon E Pelopor mengamankan Bom bekas peninggalan Perang Dunia ke-2 di Bokem, Merauke, kamis (26/09/19).
Menurut laporan dari salah satu warga yang bernama Stevanus Balagaize kepada Kepolisian Resor Merauke bahwa telah ditemukannya sebuah bom yang berada di Bokem, Kabupaten Merauke.
Stevanus menjelaskan bahwa bom itu tidak sengaja dilihat oleh keponakannya pada saat sedang bermain. Keponakannya melihat adanya besi tua yang tertancap didalam tanah sehingga memberitahukan hal tersebut kepadanya.
“Saya sementara mencari ikan, keponakan saya memberitahu saya bahwa melihat besi tua, saya langsung hentikan mencari ikan, dan fokus kepada besi tua tersebut’’ Ujar Stevanus.
Dengan segera Stevanus mulai menggali tanah dan melihat bahwa benda tersebut bukanlah besi tua melainkan bom peninggalan Perang Dunia.
“saya melihat bahwa itu bukan besi tua melainkan sebuah bom, saya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian” terang Stevanus.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Merauke berkordinasi dengan Satuan Brimob Polda Papua Batalyon E Pelopor guna mengamankan bom yang didapati oleh Stevanus.
Wadanyon E Pelopor Akp. Fredinan Pipa melalui Wadanki 2 Iptu Soepaat memimpin anggota nya untuk mengamankan bom tersebut.
Iptu Soepaat menjelaskan, penanganan bom yang mereka lakukan sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada pada kepolisian. Diketahui bom tersebut berjenis Torpedo dengan panjang 1 meter dan berdiameter 36 cm yang merupakan bekas peninggalan Perang Dunia ke-2. Dalam pelaksanaan penanganan bom ini berjalan dengan aman dan lancar.
“Meskipun bom itu terlihat tidak terlihat aktif akan tetapi sangat berbahaya bagi keselamatan kita semua, karena sewaktu – waktu bisa saja meledak. Makanya perlu kita amankan secepat mungkin dengan Prosedur Kepolisian yang ada” Jelas Iptu Soepaat.
Iptu Soepaat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan bom atau sejenisnya untuk melaporkan dan tidak melakukan hal-hal tanpa sepengetahuan pihak yang berwajib.