Editor redaksi
Berantas.co.id, Payakumbuh – DPD Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Sumatera Barat menyoroti tajam kebijakan pengumpulan dana insidental di SMA Negeri 1 Kota Payakumbuh yang dinilai berpotensi melanggar aturan dan masuk dalam kategori pungutan liar.
Ketua DPD KPK-RI Sumbar, Suardi Nike, mengungkapkan bahwa kebijakan memungut Rp1.000.000 per siswa per tahun serta penggunaan kartu kendali SPP senilai Rp140 per siswa merupakan bentuk pungutan di luar ketentuan resmi dari pemerintah. Hal ini, katanya, berpotensi kuat bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mencium indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Apalagi dana yang terkumpul digunakan untuk membeli tanah senilai Rp600 juta yang diklaim telah dihibahkan ke Pemprov Sumbar. Ini harus diaudit secara hukum dan administrasi,” tegas Suardi.
Kepala Sekolah Drs. H. Erwin Satriadi membenarkan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian tanah dan menyatakan bahwa keputusan itu telah disetujui oleh komite dan orang tua siswa. Namun, KPK-RI meminta bukti konkret atas persetujuan tersebut dan menyarankan keterlibatan inspektorat atau BPK dalam proses auditnya.
Jika terbukti melanggar, pihak sekolah dapat dijerat Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Situasi ini menjadi sorotan karena sekolah yang bersangkutan memiliki lebih dari 2.100 siswa penerima BOS, yang seharusnya telah cukup untuk menunjang kebutuhan operasional dasar tanpa perlu pungutan tambahan dari wali murid.
KPK-RI mendesak dinas pendidikan dan aparat hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas praktik ini sebelum kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan semakin runtuh.











