Di Duga adanya penyimpangan dalam penyaluran kartu keluarga sejahtera (KKS)

Kontributor : Robby

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Terdapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang sampai saat ini masih ada warga Desa Sukadiri yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah pusat maupun daerah melalui Dinas sosial.

Masih banyaknya warga Desa Sukadiri kecamatan Sukadiri yang tidak tau fungsi atau kegunaan kartu keluarga sejahtera (KKS) mereka mengeluhkan dengan adanya Bantuan yang di turunkan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui Dinas sosial

Pasalnya keluhan masyarakat tersebut berdasarkan dari banyaknya masyarakat bantuan berupa apapun dari pertama mendapatkan kartu keluarga sejahtera (KKS) tahun 2014hingga saat ini.

Saat di konfirmasi kepala Desa Sukadiri Madyasin di wakili stap desa mengatakan bahwa tidak ada kordinasi terkait bantuan PKH Dan BPNT dari pihak pendamping kepada pihak Desa.

Ironisnya masyarakat yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berharap pemerintah bertindak tegas dikarenakan adanya dugaan tersebut ajang korupsi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Rabu6/05/2020.Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Sekwil LSM(GMBI) Wilter Banten, Herman angkat bicara Apabila pegawai Negeri memalsukan Buku untuk pemeriksaan Administrasi Adalah Korupsi.

Rumusan pasal 9Undang_undang No 20 tahun 2001Berasal dari pasal 416 KUHP yang di rujuk dalam pasal 1ayat (1) huruf c undang undang No 3 tahun 1971dan pasal 9UU No 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, kemudian di rumuskan ulang pada uu No 20 tahun 2001.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi Menurut pasal ini, harus memenuhi unsur_unsur.
1 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.2.Dengan sengaja 3.Memalsuka.4Buku_buku atau daftar_daftar yang khususnya untuk pemeriksaan Administrasi.

Apabila dugaan itu benar maka hal tersebut masuk pada pasal 9uu No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 di pidana penjara paling singkat 1tahun paling lama 5 tahun denda paling sedikit Rp 50,000,000juta rupiah paling banyak 250,000,000 juta rupiah
Tegasnya.