Diduga gudang produksi alat rumah tangga dan skinker ilegal ternyata tempat penampungan para imigran Gelap

Penulis tim

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Tangerang, 27 februari 2025 – Pergudangan dikecamatan pakuhaji kabupaten tangerang, Banten. Diduga telah beroperasi produk kecantikan atau kosmetik Impor Ilegal.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seolah diam membisu maraknya barang impor ilegal yang berkeliaran di pergudangan pakuhaji kabupaten tangerang banten.
Tim dilapangan menemukan barang impor ilegal produk kecantikan dan tertata rapih didalam gudang.

Yang lebih menggemparkan lagi hasil pantauan dan investigasi tim pergudangan diduga menjadi tempat persembunyian imigran Ilegal. Fenomena banyaknya warga negara asing yang masuk ke negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi ini merupakan bobroknya pengawasan dari Dirjen imigrasi, tentu ini melanggar undang-undang yang berlaku dinegara republik indonesia yang dituangkan dalam pasal 70 dan 71 undang undang no 6 tahun 2011tentang
keimigrasian dan peraturan menteri hukum dan ham RI no. 4 tahun 2017 tentang tata cara pengawasan keimigrasian.

Setiap Orang Asing
yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan Pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).
Pemilik tempat sewa gudang yang mengakui namanya berinisial Y tentu juga akan mendapatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku dan dituangkan dalam, Pasal 117. Pemilik atau pengurus tempat
penginapan yang tidak memberikan keterangan
atau tidak memberikan data Orang Asing yang
menginap di rumah atau di tempat penginapannya
setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 124 huruf (b) Izin Tinggalnya habis
berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp25.000.000,00 (dua pulu lima juta rupiah).

Dihimbau kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk mengecek barang impor ilegal yang saat ini masih beroperasi
“Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh WNA yang berjualan di tempat kita,” katanya.

Tindakan ini tentu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dinegara kita. Undang-undang yang mengatur impor barang ilegal adalah bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, seperti keamanan dan industri dalam negeri.
Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).