Diduga Kuat Ada Rekayasa Pihak Pengusaha Dengan Pokja 6

Kontributor : Tile

Editor : redaksi

Berantas.co.id Depok – Sebagai wujud peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 41 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, pasal (2) Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000.

Maka setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi”.

Hal tersebut oknum pengusaha diduga melakukan konspirasi bersama pokja 6 yang di pimpin oleh Chaerul Alamsyah oknum ASN pada Badan Layanan Pengadaan (BLP) dan seorang oknum ASN yg menjabat sebagai kepala bidang SDA pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di pemerintahan kota Depok. Mereka kemudian melakukan berbagai upaya,untuk memenangkan tender yang diincarnya.modusnya adalah sebagai berikut.

Berdasarkan surat sanggah yang diterima oleh para awak Media pada Senin (28/10) yang dilayangkan oleh CV,JPS kepada pejabat pembuat komitmen pekerjaan penurapan irigasi tersier kiri cabang barat RW, 01,04,012 Kelurahan Grogol. Isi dari surat sanggah dimaksud antara lain, bahwa Hasil evaluasi Pokja 6 yg mempersalahkan metode dan tidak menyertakan “KAN” pada lembaga uji tekan pabrik precast PT AMS adalah keliru dan sesat. Karena saat uji beton yg dilakukan PT AMS ke laboratorium departemen sipil UI, per 13 Juni 2019, proses akreditasi KAN terhadap laboratorium UI sedang berjalan dan sertifikat lab yg berlogo KAN baru dapat digunakan setelah uji beton tgl 22 Agustus 2019.

Jika Pokja 6 melakukan on the spot ke pabrik atau lab uji departemen teknik sipil UI maka panita bisa mendapatkan gambaran yg jelas tentang KAN (komite akreditasi nasional). Panitia sengaja TDK ngecek on the spot Karena ingin memenangkan jagoannya dengan menyatakan kesalahan CV Jordan Pundi Sejahtera.

Pada saat pabrik PT AMS mengajukan uji tekan ke laboratorium uji teknik sipil UI, terdapat masa akreditasi laboratorium dari tgl 9 Juni hingga 22 Agustus seperti surat penjelasan lab UI kepada panita dan pupr kita Depok. Indikasi kolusi sangat kental dgn cara2 cari kesalahan yg dilakukan Pokja 6.

Termasuk memperpanjang waktu evaluasi hingga 45 hari hanya dengan empat peserta dan mempersoalkan proses metode yg disebut panitia tidak melakukan proses pengukuran dan patok serta K3 padahal terdapat penjelasannya di halaman 6 dan 8 pada metode pelaksanaan. Jadi hasil evaluasi panitia sangat mengada ada untuk mendapatkan “keuntungan” dari hasil evaluasi tersebut.

Sebagai perusahaan yg merasa dicurangi, CV Jordan pundi sejahtera meminta inspektorat daerah kota Depok mengambil tindakan tegas atas Pokja 6 yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan pemilik perusahaan CV taruna karya sejahtera. Bahkan berharap Badan Siber dan Sandi Negara atau Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri dapat mengusut keabsahan dokumen CV taruna karya sejahtera.

Sementara itu sampai berita ini sampai di redaksi para pihak yang berkaitan dengan perkara ini, jangankan untuk bertemu, berkomunikasi pun sulit , para awak Media hanya bisa berhasil menghubungi chaerul alamsyah ketua panitia lelang kelompok kerja 6 via percakapan whats app, itupun hanya basa basi saja, saat dikonfirmasi soal pokok masalah tersebut, ia bungkam.(Tim)