Diduga Proyek Strategis Nasional Cetak Sawah Rakyat di HSS “Disulap”, Progres Ditagih Tak Sesuai Fakta Lapangan

Editor redaksi

Penulis tim

 

 

 

Berantas.co.id, HULU SUNGAI SELATAN – Dugaan kebocoran anggaran pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Cetak Sawah Rakyat Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kian menguat. Proyek bernilai kurang lebih Rp34 miliar tersebut diduga tidak hanya bermasalah pada kualitas pekerjaan, tetapi juga pada permainan progres pencairan anggaran.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja yang telah diberhentikan menyebutkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara progres pekerjaan di lapangan dengan progres yang ditagihkan kepada pemerintah.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Tia Yasmin Azam itu disebut-sebut menagihkan progres awal sebesar 40 persen, kemudian meningkat hingga 79 persen menjelang Provisional Hand Over (PHO).

Namun ironisnya, berdasarkan keterangan sumber di lapangan, capaian fisik pekerjaan diduga jauh dari angka tersebut. Meski demikian, dana disebut telah cair ke rekening perusahaan sesuai persentase progres yang diajukan.

Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan kerja sama antara pihak perusahaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta konsultan pengawas. Progres yang ditagihkan diduga tetap disetujui dan dibayarkan, meskipun kondisi riil di lapangan dinilai tidak mencerminkan capaian sebagaimana laporan administrasi.

Alasan force majeure pun disebut-sebut digunakan sebagai dalih untuk menutupi ketidaksesuaian pekerjaan. Padahal, jika merujuk pada standar teknis pekerjaan cetak sawah, proses seharusnya dilakukan menggunakan alat berat untuk mengupas, meratakan, dan membersihkan lahan hingga siap tanam.

Pada salah satu item pekerjaan LCLL seluas 1.004 hektare, nilai penagihan disebut mencapai sekitar Rp16 juta per hektare. Namun di lapangan, pekerjaan diduga hanya dilakukan sebatas pemotongan rumput di atas permukaan air dan penyemprotan herbisida, dengan biaya yang diperkirakan kurang dari Rp1 juta per hektare.

Jika dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara pada satu item pekerjaan saja bisa mencapai Rp16 miliar. Belum termasuk kemungkinan ketidaksesuaian pada item lainnya dalam proyek tersebut.

Proyek yang sejatinya ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani justru terancam menjadi contoh buruk tata kelola anggaran. Permainan progres pembayaran yang tidak sesuai fakta lapangan, ditambah dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait, menjadi alarm keras bagi aparat pengawas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan melakukan audit menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran. Jika benar terjadi manipulasi progres dan penyalahgunaan dalih force majeure, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Publik menanti transparansi. Sebab proyek strategis nasional bukan ruang kompromi, melainkan amanah besar yang menyangkut uang rakyat dan masa depan ketahanan pangan daerah.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon seluler mantan karyawan CV Tia Yasmin Azam yang enggan disebutkan namanya menegaskan, sebelumnya waktu masih kerja disitu, posisinya sebagai koordinator pengawas.

Ia mengakui, pekerjaan
Seluas 1.004 hektare tersebut di
Kerjakan hanya sebatas pemotongan rumput.

 

“Malah pengerjaan land clearing itu dilakukan hanya dengan disemprot, mesin babat rumput,
Malahan ada juga dengan cara manual, kayak orang babat rumput itu,” ucapnya kepada Kalselpos. (13/02/2026).

Ditegaskannya, kalo sesuai SOP seharusnya dikerjakan dengan eksapator dan hal yang sudah diwajibkan itu.

“Cuman pakai tenaga manusia, kaya orang nebas rumput halaman rumah,” bebernya.

Ditanyakan Kalselpos apakah hal itu dilakukan guna memangkas anggaran, mantan karyawan tersebut mengakui itu benar adanya. Oleh karenanya ia tidak lagi diperkerjakan.