Diduga Tidak Memiliki (IMB) Bangunan di Kec. Gambir Akan Dibongkar Minggu ini

Penulis : Team

Editor : Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Jakarta – Sebuah bangunan di Jl. Petojo VIY II No.24 Rt/Rw.04/06 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan akan dilakukan pembongkaran oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) walikota jakarta pusat dalam minggu ini.

Untuk mengelabui petugas Satpol PP, pemilik bangunan nekat mempercepat pengerjaan, dibagian depan/luar bangunan, supaya terlihat dari sisi luar bangunan, tidak terlihat aktivitas pekerja bangunan,, padahal di bagian dalam bangunan tersebut belum apa-apa alias berantakan.

Saat di konfirmasi, kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat. Terkait bangunan di Jl. Petojo VIY II No.24 yang di duga tidak memiliki (IMB). Kemudian mengingat rekomendasi teknis (Rekomtek) sudah lebih dari empat belas (14) hari kerja, diterima oleh Satpol PP. Petugas mengatakan akan dirapatkan, dan sekaligus dilakukan pembongkaran minggu ini.

“Akan segera dibongkar pak, sudah di survey, tinggal rapat dan bongkar minggu ini dilaksanakan.” Ujar Aji Kumala saat di hubungi. Senin, (21/02/2022).