Penulis tim
Editor redaksi
Berantas.co.id, Indragiri Hulu, Riau — 26 Februari 2026
Redaksi menerima dan menghimpun serangkaian informasi, keterangan, serta dokumentasi visual dari masyarakat terkait dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung secara masif, terstruktur, dan terorganisir di wilayah Kecamatan Batang Peranap hingga Pematang Rebah (Kota), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Informasi yang dikumpulkan selama kurang lebih satu bulan terakhir mengindikasikan adanya sistem operasional yang rapi, melibatkan jaringan lapangan, penampungan, pembakaran, hingga distribusi emas ke Pekanbaru.
Dugaan Lokasi Penampungan dan Pemurnian Emas
Pada Rabu, 25 Februari 2026, warga kembali menyampaikan laporan disertai bukti foto yang memperlihatkan aktivitas pembakaran dan pemurnian emas. Lokasi yang dimaksud berada di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, tepat di depan rumah Kepala Desa dan berseberangan dengan Sekolah Dasar Negeri setempat.
Berdasarkan keterangan narasumber, lokasi tersebut diduga menjadi pusat penampungan emas hasil PETI dengan estimasi produksi sedikitnya 0,5 kilogram emas per hari.
Seluruh narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan dan menyatakan kesiapan memberikan keterangan resmi apabila dilakukan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Skala Aktivitas Diduga Masif
Sumber masyarakat menyebutkan sedikitnya terdapat sekitar 2.000 unit rakit PETI yang beroperasi di darat maupun di sepanjang aliran Sungai Batang Peranap.
Wilayah yang diduga menjadi titik aktivitas meliputi:
– Desa Peladangan dan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap
– Wilayah Pematang Peranap (Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, Kompeh, dan Desa Punti Kayu)
– Sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi
– Wilayah Pematang Rebah, Kecamatan Rengat
Jika estimasi produksi minimal 0,5 kilogram per hari pada satu titik penampungan tersebut akurat, maka perputaran uang diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar per hari, tergantung harga emas pasar. Selain itu, terdapat dugaan praktik penekanan harga beli emas di bawah harga pasar yang berpotensi merugikan para penambang tradisional.
Dugaan Pola Distribusi dan Keterlibatan Jaringan
Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan adanya sistem distribusi emas secara rutin ke Pekanbaru. Pengiriman disebut dilakukan secara berkala setiap pekan untuk selanjutnya diedarkan kembali.
Selain itu, masyarakat menduga adanya pihak-pihak yang berperan dalam pengendalian operasional lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat. Dugaan tersebut mencakup praktik pengamanan, pengendalian penjualan hasil tambang, hingga potensi pengutipan biaya operasional dari unit rakit PETI.
Klarifikasi dan Hak Jawab
Salah satu pihak yang disebut dalam informasi masyarakat sebelumnya telah dikonfirmasi dan membantah secara tegas seluruh dugaan keterlibatan dirinya maupun keluarganya. Ia menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila terdapat bukti yang sah.
Namun demikian, Redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak lain yang disebutkan guna memastikan keberimbangan pemberitaan dan pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasca pemberitaan awal diterbitkan, redaksi menerima sejumlah komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai keluarga salah satu pihak yang disebutkan dan meminta agar pemberitaan dihentikan (take down). Permintaan tersebut disertai alasan hubungan profesi dan ajakan untuk menghentikan peliputan.
Redaksi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan tekanan terhadap independensi kerja jurnalistik. Seluruh komunikasi telah didokumentasikan sebagai bagian dari arsip redaksi.
Atas dasar informasi, dokumentasi, dan konsistensi keterangan dari berbagai narasumber, masyarakat mendesak:
– Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
– Kepolisian Daerah Riau
untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan praktik PETI terorganisir ini, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih dalam status dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, serta ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka seluas-luasnya.











