Penulis : Rahman
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Karawang – Adanya keluhan dari para kelompok tani kabupaten karawang yang di undang oleh pidsus kejari karawang dalam tahap klarifikasi terhadap laporan lsm yang hanya berupa informasi tanpa data dan alat bukti, menjadi menarik perhatian penggiat anti korupsi GPHN RI,”Tentunya kami dari GPHN RI sebagai penggiat anti korupsi sangat mendukung
selama kinerja pidsus kejari karawang OBYEKTIF DAN PROFESIONAL .(1/1/2020)
Akan tetapi ungkap MADUN selaku ketum GPHN RI mengatakan,” kami juga punya kewajiban menampung aspirasi masyarakat petani yang membutuhkan advis dalam menghadapi proses klarifikasi di kejari karawang, agar para petani paham apa yang harus di lakukan ketika di tanya oleh tim dari pidsus kejari karawang, Untuk itu saya ingin menjelaskan pada kelompok tani kabupaten karawang dan siapapun masyarakat di seluruh indonesia agar jangan resah jika ada undangan klarifikasi baik dari kejaksaan maupun kepolisian, untuk itu perlu di ke tahui dan di pahami dalam hal pemanggilan klarifikasi dari pihak kejari atau pun ke polisian,” Yang pertama undangan klarifikasi boleh di hadiri boleh tidak, boleh hadir asal siap, artinya siap menjawab dan siap membantah pertanyaan penyidik.
Dan jika hadir pertanyaan penyidik tidak perlu di jawab kalau penyidik tidak punya bukti, cukup di catat saja semua pertanyaan penyidik dan sampaikan kepada kami, tidak perlu takut kami hanya akan menganalisis pertanyaan penyidik itu substansinya apa, dan
Tidak perlu hadir bila belum siap asal mengirim surat pemberitahuan bahwa belum siap.
Kemudian Para terundang harus punya keyakinan bahwa si pelapor atau pemberi informasi itu tidak memiliki alat bukti apapun, jadi untuk apa menghadiri undangan klarifikasi yang ujung ujungnya mengalami penekanan dan intimidasi. Jangan sampai pidsus kejari karawang di tunggangi kepentingan oleh pelapor yang sakit hati dan gagal mendaptkan proyek. Untuk itu saya juga berpesan pada kejari karawang agar menyelidiki juga motif pelapor, karena sudah bukan rahasia lagi kebanyakan pelapor dugaan tipikor adalah pemborong proyek yang sakit hati karena tidak kebagian proyek, ini kan sangat memalukan, jadi pelapor atas dasar sakit hati ungkap ketum GPHN RI ini.
Lanjut ketum GPHN RI mengatakan,” Dalam hal ini saya juga ingin menjelaskan kepada siapapun masyarakat awam seluruh indonesia, Bahwa sebelum melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang akan di klarifikasi, Ada beberapa hal yang perlu di ketahaui:
1.apakah laporan lsm/masyrarkat itu sudah di telaah
2.apakah laporan lsm/masyarakat itu di sertai alat bukti yang cukup
3.apakah pidsus kejari karawang sudah melakukan gelar perkara terlebih dahulu,
Tanggal berapa di lakukan gelar perkara, apa pendapat dalam gelar perkara itu,
Trus tiba2 pelapor mendesak kejari melakukan pemanggilan dan menagih hasil kerja pidsus kejari karawang, apa motif pelapor ini, untuk itu pidsus kejari karawang harus hati2 dan selektif dalam menerima pengaduan agar tidak menjadi blunder, Untuk itu sebaiknya pidsus kejari karawang berkordinasi dulu dengan pihak inspektorat sebelum menindak lanjuti laporan masyarakat agar bisa memberi jawaban dengan profesional kepada pelapor, sehingga tidak menimbulkan gesekan sesama plat merah tegasnya.
Sekali lagi saya tegaskan kami mendukung kinerja pidsus kejari karawang, selama OBYEKTIF DAN PROFESIONAL, KAMI JUGA MEMPUNYAI KEWAJIBAN MEMBERIKAN ADVIS KEPADA MASYARAKAT / PETANI YANG TIDAK PAHAM PROSEDUR PENANGANAN KASUS KORUPSI, BILA PERLU KAMI AKAN AJAK KELOMPOK TANI MENDATANGI GEDUNG KPK UNTUK MENDAPATKAN PENCERAHAN DARI BIRO HUKUM KPK(KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) tandas ketua umum GPHN RI MADUN HARIYADI.











