Editor : Redaksi
Berantas.co.id, JAKARTA – Untuk meninjau penerapan Pergub DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah Srengseng, Babinsa Kel Srengseng Serma Arief W, Lurah Srengseng Ibu Hj Rusmini dan Kasatpol PP Kel. Srengseng Bp. Dwi Yuliardi menyambangi Jl. Manggis Rt. 07/05 Kel. Srengseng Kec kembangan Jakarta Barat, Jumat Siang (24/7/2020).
Pada kunjungan tersebut Serma Arief W menjelaskan, “Hari ini kami bersinergi bersama Tiga Pilar dan Gugus Covid mendampingi Lurah Srengseng untuk memberi himbauan mengenai protokol kesehatan penanganan COVID 19”.
“TNI bersama Tiga Pilar sangat mendukung program pemerintah terutama Pergub No.51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif”, jelas Serma Arief W.
Dari kegiatan tersebut didapati pelanggar yg tidak menggunakan masker 20 orang.
Sangsi yg diberikan membersihkan lingkungan (Menyapu dan mengepel) dan Sangsi sehat Push up.
“Kami juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19, seperti mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tetap jaga jarak dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat”, tutup Serma Arief W.