HUKUM “Keranda Mayat” Untuk Direktorat PKPLK Bukti “Matinya Transparansi Publik”

_*rilis resmi FWJI korwil Jaksel*_

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Jakarta | Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indoensia (LP3K-RI) kembali menggelar aksi damai di Kantor Direktorat PMPK, Cipete, Jakarta Selatan, pada Senin (07/09/2025).

Aksi sebelumnya digelar pada Kamis (26/06/2025) namun setelah diterima audiensi dengan pihak Direktorat PKPLK yang diwakili oleh Cecep Sumantri namun janji pepesan kosongnya benar-bener kosong hingga aksi ini kembali digelar.

Aksi tersebut digelar dalam rangka mendukung Pemerintah Indonesia bebas korupsi tanpa basa-basi. Dengan semangat “Kalau Bersih Kenapa Risih” LP3K-RI bergerak tak kenal lelah.

Mengingat, perkembangan zaman yang sangat pesat membuat harus selalu ikut andil dalam menjalani Bersama negara kita tercinta. Begitu juga perkembangan dunia Pendidikan harus dikawal dengan sebaik-baiknya supaya dunia pendidikan sesuai dengan UUD 1945.

Terlebih lagi saat ini pemerintah sangat peduli dengan dunia Pendidikan yang tertuang dengan sangat tingginya anggaran Pendidikan.

Humas LP3K-RI, Dimas Ronaldo menegaskan, pihaknya menggugat Direktorat PKPLK/PMPK menepati janjinya, selain itu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kerja mereka. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menangani kasus ini untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami sangat kecewa dengan Janji Pak Cecep Sumantri yang pada saat audiensi itu disaksiskan Kapolsek Cilandak. Dia janji akan menjawab tuntutan kami secara tertulis, dan juga akan mengundang kami untuk pertemuan selanjutnya. Namun hingga aksi ke dua ini, pihak PKPLK tidak memberikan jawaban apapun,” jelas Dimas, pada Senin (08/09/2025).

LP3K-RI akan terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tepat.

Ia melihat adanya berbagai penyimpangan di Direktorat PKPLK yang tahun lalu masih Bernama Dit PMPK oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyaknya kasus pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berakibatnya terjadi indikasi kerugian negara.

“Adanya pengadaan pengadaan yang dilakukan dengan cara-cara pemecahan-pemecahan pengadaan menghindari tender,” ujar Dimas.

Lebih lanjut Dimas mengatakan,”Miris melihat kelakuan oknum Pejabat dan PPK di Direktorat PKPLK/PMPK, karena ini adalah direktorat bagi anak anak sekolah khusus dan Masyarakat. Adanya temuan temuan seperti pengadaan perangkat pengelolaan data, Pekerjaan Pengembangan Aplikasi dan Digitalisasi Modul Pembelajaran, namun sampai saat ini adem ayem saja,” jelasnya.

“Kami minta segera Periksa semua pejabat PKPLK/PMPK terkait pengelolaan anggara swakelola type 3 yang dinilai terjadinya berbagai praktek terindikasi merugikan Negara,” pintanya.

Selain itu juga, adanya penggunaan BMN oleh oknum kasubag TU dan oknum Direktur lama, Pada saat pemeriksan diketahui bahwa penggunaan Iphone oleh Kasubag TU dipegang oleh pihak keluarga sedangkan Iphone yang semula dipegang oleh Direktur PMPK yakni Sdr Smt yang saat sekarang ini sudah tidak menjabat sebagai Direktur dan telah bertugas di Direktorat SD.

Ia menambahkan,”PPK tidak cermat dan lengkap menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi acuan dan referensi dalam melakukan perencanaan pengadaan PPK dan Pejabat Pengadaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku tentang pedoman pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan penyerahan barang ke tingkat pengguna tidak didukung Berita Acara pengguna barang dan pengamanan serta pengendalian yang dilakukan oleh Direktorat PMPK lemah,” imbuhnya.

KPA tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, ini yang dikelola uang negara uang rakyat jangan main main dengan tanggung jawab yang telah dipercayakan kepada para pejabat.

“Untuk itu kami hadir di sini meminta Menteri Pendidikan dasar dan menegah membongkar dan menonaktifkan pejabat pejabat di lingkungan Direktorat PKPLK/PMPK. Periksa juga pengadaan pengadaan bantuan bencana tahun 2021 sampai tahun 2025 yang mana terindikasi adanya markup harga dan pemecahan pemecahan paket,” tuturnya.

Tuntutan Aksi LP3K-RI :
1. Meminta kepada Menteri Pendidikan dasar dan menengah agar melakukan investigasi adanya dugaan dugaan korupsi dan penggunaan barang milik negara yang tidak sesuai.
2. Meminta semua asset asset milik negara yang digunakan oleh oknum pejabat DIT PKPLK/PMPK yang tidak sesuai.
3. Membongkar semua praktek praktek pengadaan yang tidak berjalan dengan semestinya yang mana dapat mengakibatkan kerugian negara.
4. Meminta PPK di direktorat PKPLK/PMPK untuk di periksa.
5. Meminta pemeriksaan semua terkait pengadaan :
• Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Informasi senilai
Rp.1.829.196.600
• Pengadaan Paket Pekerjaan Pengembangan Aplikasi dan Digitalisasi
Modul Pembelajaran
Rp. 478.591.300 dan Rp. 279.051.300
• Periksa Penggunaan anggaran swakelola type 3 belanja personal
mencapai 1.163.348.399 untuk periode juni – September sangat luar biasa.
1. Meminta APH turun melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Swakelola Type III dukungan program transformasi Pendidikan bidang komunikasi termin 1 PDkom Feb-Mei 1.270.743.399 dan termin 2 PDkom jun – sep 1.254.778.399
2. Meminta APH memeriksa pengadaan bantuan bencana tahun 2021 sampai 2025 yang terindikasi merugikan negara dan dipecah pecah pengadaannya.
Humas LP3K-RI, Dimas Ronaldo menegaskan, pihaknya menggugat Direktorat PKPLK/PMPK menepati janjinya, selain itu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kerja mereka. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menangani kasus ini untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat.

LP3K-RI akan terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tepat.

Ia melihat adanya berbagai penyimpangan di Direktorat PKPLK yang tahun lalu masih Bernama Dit PMPK oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyaknya kasus pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berakibatnya terjadi indikasi kerugian negara.

“Kami minta segera Periksa semua pejabat PKPLK/PMPK terkait pengelolaan anggara swakelola type 3 yang dinilai terjadinya berbagai praktek terindikasi merugikan Negara,” pintanya.

Menurut Dimas bahwa aksi kedua ini adalah Menggugat PKPLK agar transparan dalam menyampaikan informasi, jika memang tidak ada penyalahgunaan anggaran tentunya diberikan penjelasan dan klarifikasi yang jelas sejelasnya, “Jangan Diam saja!,” pungkasnya.

Sehingga, menurut Dimas bahwa aksi kedua ini adalah Menggugat PKPLK agar transparan dalam menyampaikan informasi, jika memang tidak ada penyalahgunaan anggaran tentunya diberikan penjelasan dan klarifikasi yang jelas sejelasnya, “Jangan Diam saja!,” tutupnya.

Secara terpisah Okfa Sanjaya, Wakil Ketua Umum LP3K-RI mengatakan,”Terkait aksi kami yang kedua ini “Menggugat” kepada Saudara Cecep Sumantri yang dengan tegas dan jelas menyampaikan tanggapan pada saat audiensi aksi pertama. Dirinya akan memberikan jawaban 7 point tuntutan kami secara jelas, serta kan mengundang kami untuk audiensi secara tertutup. Namun, hingga aksi kedua kami pun tidak ada informasi apapun. Maka kami menggelar aksi kedua, dan akhirnya kami diterima audiensi kedua ini “Mandul” meski Pak Direktur Saryadi langsung menerima kami dalam audiensi tersebut, dalam memberikan jawaban tidak sesuai harapan alias hampa. Sehingga kami menyebut audiensinya Mandul,” tegas Bung Ofa dengan nada kesal.

Ia mengharapkan agar Kejaksaan Agung RI segera bertindak tegas memeriksa seluruh pejabat di Direktorat PKPLK,”Jangan lagi dikasih jeda mereka melakukan kesalahan-kesalahan yang berdampak keuangan Negara terkuras tidak jelas larinya kemana,” pungkasnya.

Menanggapi aksi LP3K-RI tersebut, Bambang Yudy Baskoro, Dewan Pengawas DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI,red) kepada awak media, pada Selasa (09/09/2025) mengatakan,”Kami dari FWJIndonesia tentunya mengapresiasi atas aksi kedua LP3K-RI ini. Wajar jika kecewa dengan apa yang lakukan, kemudian diacuhkan begitu saja. Terlebih saat ini Kementerian Pendidikan memang sedang menjadi sorotan, dan aksi protes yang unik dan provokatif dengan membawa keranda mayat di depan Direktorat Pemberdayaan dan Perlindungan Khusus (PKPLK). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan,”Dan bukan tanpa alasan, LP3K-RI menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat PKPLK tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Lembaga ini juga menilai bahwa proses pengambilan keputusan tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Simbol Keranda Mayat merupakan simbol kematian kebijakan yang dianggap tidak efektif dan tidak berpihak pada masyarakat. Aksi ini juga merupakan seruan bagi pemerintah untuk melakukan perubahan dan memperbaiki kebijakan yang ada. Melalui aksi ini berhasil menarik perhatian publik dan media terhadap isu yang diangkat oleh LP3K-RI. Selain itu juga memberikan tekanan pada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan. Dengan melakukan aksi protes yang kreatif dan provokatif, LP3K-RI berharap dapat membawa perubahan dan perbaikan dalam kebijakan publik di Indonesia, khususnya Direktorat PKPLK Kemendikdasmen,” pungkasnya.
(Humas FWJI)

Comments

comments