Ironi di Kampung Halaman Bupati: Ratusan Warga Kepung Lokasi PETI, Desak Penegakan Hukum di Wilayah Polsek Cerenti

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Gelombang keresahan masyarakat di Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, akhirnya memuncak. Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, hampir ratusan warga terdiri dari laki-laki, ibu-ibu, hingga remaja turun langsung ke sejumlah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Mereka menolak seluruh aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Cerenti.

Aksi spontan tersebut dipicu dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin masif dan terang-terangan, khususnya di aliran Sungai Kuantan dan sejumlah titik daratan di Kecamatan Cerenti serta Kecamatan Inuman. Warga Desa Koto Cerenti menyatakan tidak lagi mampu menahan keresahan akibat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Kami minta aktivitas PETI dihentikan. Ini sudah terlalu lama dibiarkan, aksi ini berupa aspirasi langkah awal dan berkelanjutan”, ujar salah seorang warga kepada wartawan sambil menunjukkan rekaman video yang memperlihatkan massa mendatangi lokasi rakit-rakit tambang ilegal.(24/2/2026)

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, disalahsatu lokasi bahkan ada yang capai sedikitnya lebih dari 70 unit rakit tambang emas dilaporkan beroperasi di Batang Kuantan. masing-masing jumlah yang berbeda, Aktivitas tersebut diduga melibatkan pemodal dari lokal, dari luar daerah dan termasuk desa lain yang berada di seberang Koto Cerenti. Suara mesin dompeng aktivitas PETI tersebut terdengar nyaris sepanjang hari, bahkan mengganggu ketenangan warga yang bermukim di bantaran sungai serta aktivitas ibadah, terlebih di bulan Ramadan saat waktu salat Zuhur dan Asar.

Selain kebisingan, warga mengeluhkan hasil tangkapan ikan yang semakin menurun drastis. Sungai Kuantan yang sejak dekade 1990-an menjadi sumber mata pencaharian nelayan tradisional kini disebut mengalami pendangkalan, abrasi bantaran, serta perubahan warna air menjadi kecokelatan

Sungai Kuantan sendiri merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan-Indragiri yang menopang kebutuhan air masyarakat di Kuansing hingga kabupaten hilir. Kerusakan di hulu maupun di tengah aliran berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Warga menyebut selama ini upaya pelaporan langsung kepada aparat penegak hukum kerap dihindari karena kekhawatiran konflik sosial. Mereka kini mendesak Kapolda Riau untuk turun langsung ke wilayah hukum Polsek Cerenti.

“Selama ini seperti kewalahan atau terkesan dibiarkan. Kami minta atensi serius dari Polda Riau,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Sorotan semakin tajam karena wilayah yang dipermasalahkan disebut sebagai kampung halaman Bupati aktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Publik mempertanyakan konsistensi sikap pemerintah daerah dalam menindak PETI, mengingat sebelumnya Bupati Suhardiman Amby pernah menyampaikan ancaman pembendungan Sungai Kuantan jika aktivitas PETI di hulu, wilayah Sumatera Barat, tidak dihentikan.

Pada September 2025, Suhardiman Amby menyatakan kekhawatirannya terhadap pencemaran Sungai Kuantan akibat dugaan penggunaan merkuri yang dapat berdampak pada jutaan warga di Kuansing, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir. Ia bahkan meminta Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing berkoordinasi dengan tokoh adat di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, karena hulu Sungai Kuantan berada di provinsi tersebut.

Namun, warga kini mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas PETI di wilayah sendiri justru kembali marak

Maraknya PETI di Cerenti bukan kali pertama menyita perhatian. Pada 7 Oktober 2025, operasi penertiban gabungan di wilayah yang sama berujung ricuh. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing bersama Kapolres Kuansing saat itu, AKBP R. Ricky Pratidiningrat.

Kericuhan menyebabkan sedikitnya tujuh unit kendaraan dinas aparat mengalami kerusakan berat, termasuk mobil dinas Kapolres jenis Toyota Fortuner yang kacanya pecah akibat lemparan batu. Sejumlah atribut dinas dilaporkan tertinggal di lokasi saat aparat berupaya mengendalikan massa.

Empat orang warga Desa Pulau Bayur berinisial E (55), S (63), G (33), dan A (22) sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan dan pengrusakan. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, perkara tersebut diduga diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Tidak ada perkara yang berlanjut hingga persidangan, sehingga memunculkan polemik dan tanda tanya publik

Sejumlah narasumber juga menyebut adanya dugaan konflik kepentingan, termasuk tudingan terhadap oknum tertentu yang sebelumnya disebut memiliki kedekatan dengan aktivitas PETI. Namun seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara hukum

Di lapangan, beredar informasi mengenai dugaan adanya iuran yang dikumpulkan agar aktivitas tambang dapat berjalan lancar. Bahkan, muncul pula isu dugaan setoran kepada oknum tertentu. Namun hingga kini belum ada bukti hukum yang menguatkan tudingan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi semua pihak.

Krisis Kepercayaan Publik

Kembalinya ratusan rakit PETI yang beroperasi secara terbuka di wilayah hukum Polsek Cerenti memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana konsistensi dan transparansi penegakan hukum dilakukan?

Di satu sisi, pemerintah daerah pernah bersikap keras terhadap PETI di wilayah hulu. Di sisi lain, masyarakat di Cerenti dan Inuman justru merasakan dampak langsung aktivitas yang diduga dibiarkan berkembang.

Aksi turun lokasi pada 24 Februari 2026 menjadi sinyal bahwa kesabaran warga telah mencapai batas. Jika tidak segera ditangani secara tegas, terbuka, dan berkelanjutan, praktik pertambangan ilegal ini dikhawatirkan bukan hanya merusak lingkungan Sungai Kuantan, tetapi juga memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Kuantan Singingi.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjawab keresahan tersebut—bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata yang mampu memulihkan kepercayaan masyarakat.

News Feed