Penulis : Ryan
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Viralnya pemberitaan tentang dugaan
pemukulan dari timses paslon gubernur Kal-Sel Denny Indrayana – H.Difriadi Darjat terhadap timses paslon gubernur H.Sahbirin Noor – H.Muhidin bernama Salmansyah (Aman) dimuka masjid Nurul Iman Banjarmasin Selatan menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat Kal-Sel. Peristiwa ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib untuk
melakukan penelusuran siapa yang dianggap salah dan dianggap benar, tentunya proses hukum yang dapat menentukan hasil finalnya.
Menurut praktisi hukum pengamat kebijakan publik dan hukum Dr.Dwi Seno Wijanarko SH.MH CpCle biasa di sapa Doktor Seno seorang pakar Ahli hukum pidana bahwa Pilkada Serentak merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi yang dianut, yaitu sarana untuk regenerasi kepemimpinan secara adil, bijaksana, serta sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam konstitusi. Dan merupakan sebuah amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan
siapapun yang dianggap telah melakukan pelanggaran di dalam pilkada tidak terlepas dari sanksi , baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Tujuan Pilkada adalah untuk
mendapatkan pemimpin yang baik dan berkualitas dan mampu mengatasi permasalahan daerah dan mampu melakukan perbaikan bagi daerah saat kandidat nanti terpilih. Hal inilah yang diharapkan oleh masyarakat pemilih Kal-Sel pada saat akhir proses Pemilihan Suara Ulang. Dan kematangan berpolitik itu harus diawali ketenangan dari kedua kubu yang berkopetisi dan tidak keburu langsung menyikapi atau terpancing dengan berbagai statemen dalam arena pilkada yang justru nantinya akan mengurangi atau melemahkan posisi simpati masyarakat saat PSU
Perlu diketahui , bahwa pilkada adalah amanah Undang – Undang yang dijalankan untuk memilih pemimpin secara langsung sebagai perwujudan demokrasi politik di mana rakyat menjadi penentunya. Dan pula PSU dalam pilkada Kal-Sel nanti adalah kesempatan bagi kedua kubu yang berkopetisi untuk membuktikan kematangan budaya politik masyarakat di daerah Kal-Sel antara lain dapat dilihat dari pola perilaku masyarakat dalam memilih pemimpinnya. Dari pola tersebut akan tampak derajat kualitas demokrasi.
Ujar advokat H.Dudung A.Sani,
SH.M.Ag Pimpinan Kantor Advokat D’Perfect Lawyer & Partner / Tim Lawyer Pers Media Nasional CEO
Kal-Sel (Sugian Noor)






