Penulis : Redaksi
Sumber : Ahmad
Dua remaja tersangka penganiayaan berat setelah buron 26 hari dibekuk jajaran Polsek Sawah Besar, dari tempat persembunyian di Muara Baru, Jakarta Utara dan Duren Sawit, Jakarta Timur , Kamis (4/4/2019) pagi.
Tersangka ALS, 19, yang dibekuk di rumah saudaranya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dan RFD alias DT, 18, ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur masih diperiksa.
Dari tangan pelaku ini disita barang bukti berupa empat clurit stenlis. “Pelaku bakal dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun,” tegas Kapolsek Kompol Mirzal Maulana didampingi Kanit Reskrim AKP Chandra.
Keterangan yang dihimpun, keributan dua kelompok masih tetangga terjadi Kamis (7/3/2019) lalu, dimana dua korban HR alias MK, 25, dan RK, 34, luka bacok di lengan dan kaki yang sekarat sempat dirawat 10 hari di RSCM. Kedua tersangka menyerang korban ketika lagi duduk-duduk di warung makana.
Setelah petugas tiba di lokasi, polisi meminta keterangan dari beberapa saksi serta memeriksa rekaman CCTV milik warga. Begitu polisi memutar rekaman itu akhirnya diketahui jelas ciri-ciri pelaku. Dari hasil rekaman ini serta keterangan saksi polisi berhasil menemukan tempat tinggal pelaku.
Setelah polisi mendatangi tempat tinggal ternyata kedua pelaku tidak ditemukan hingga petugas terus mencarinya. Setelah buron 26 hari polisi mengetahui tempat persembunyian ALS, dan petugas menangkapnya di Muara Baru. Sedangkan pelaku RFD diserahkan keluargan ke kantor polisi.
Kapolsek Mirzal, menuturkan keributan antar dua kelompok pemuda itu hanya masalah sepele yaitu karena saling mengejek akhirnya ribut hingga membawa dendam.