ACTUALBeritaDAERAH

Kepsek Rangkap Dua, Dihantui Dugaan Pungli, Menghilang Saat Dikonfirmasi

×

Kepsek Rangkap Dua, Dihantui Dugaan Pungli, Menghilang Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Kontri Adi k

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Padang Pariaman, 28 April 2025 — Aroma tak sedap kembali tercium dari dunia pendidikan Sumatera Barat. Drs. Edityawarman, MM, Kepala SMA Negeri 1 2×11 Enam Lingkung yang merangkap sebagai Plt Kepala SMA Negeri 1 Kayutanam, kini terseret pusaran dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan wali murid.

Di SMA 1 2×11 Enam Lingkung, iuran sekolah bertajuk SPP sebesar Rp100.000 per siswa per bulan diterapkan tanpa musyawarah terbuka. Sistem “kartu kendali” diberlakukan, dan siswa yang tak membayar tepat waktu disebut dilarang mengikuti ujian. Praktik ini memicu pertanyaan serius: atas dasar apa pungutan diberlakukan? Di mana transparansi dan legitimasi kebijakan sekolah?

Saat hendak dimintai klarifikasi pada Senin (28/4), Edityawarman justru memilih bungkam. Ia buru-buru meninggalkan sekolah dengan membawa sebuah map kuning, berkilah mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. Tak sepatah kata pun keluar darinya terkait substansi dugaan pungli yang kini menghantui.

Ketua LSM Komisi Pemantau Korupsi (KPK) RI Sumbar, Suardi Nake, menyebut bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan kolektif. “Kami sedang merampungkan data dan akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi. Tapi terlebih dahulu saya akan berkoordinasi dengan pihak Kejati,” ujarnya. Ia menambahkan, penunjukan Edityawarman untuk dua jabatan sekaligus justru memperlemah kontrol dan membuka ruang bagi penyimpangan anggaran.

Sebagai catatan, pungutan liar di institusi pendidikan merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.