Penulis : Rahman
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Karawang – Hampir dua bulan kejari kerawang begitu gencar memanggil paguyupan kelompok tani sekabupaten karawang guna mengklarifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dana DAK BANTUAN PEMERINTAH PUSAT KEPADA KELOMPOK TANI YANG NILAINYA BERVARIASI , DARI 40 jt sampai 80 jt ungkap Madun. (30/12/2019)
Madun hariyadi selaku ketum GPHN mengatakan ,Tentunya apresiasi layak di berikan kepada pihak tim kejari bila kinerjanya profesional dan bila kerugianya signifikan, serta tidak ada kesewenang wenangan dalam tahap KLARIFIKASI ,karena setiap tindakan hukum dari kejaksaan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang PASTI MEMILIKI EFEK TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.
penegak hukum menjadi pilar dari bertahannya supremasi hukum dan keadilan di negara ini ,Namun .,apa benarkah sudah adil??? ,Ucapnya.
Kemudian lanjut ketua umum GPHN menjelaskan ,ada beberapa pertanyaan yang menjadi pemikiran di dalam hal ini terkait apa yang di lakukan oknum kejari ke pada masyarakat penerima dana bantuan DAK.
1. Pihak kejari karawang begitu gencar mengirim undangan klarifikasi kepada kelompok tani yang menapat bantuan DAK ( dana alokasi khusus) dari pemerintah pusat yang kegiatanya sudah di laksanakan dan ada manfaatnya bagi para petani, namun dalam tahap klarifikasi terhadap kelompok tani di duga ada intimidasi dan tekanan terhadap masyarakat tani yang tidak paham hukum, lalu pertanyaanya bukti apa yang di dapat dari pelapor oleh pihak KEJARI KARAWANG yang katanya sudah GA ZAMAN LAGI MENGEJAR PENGAKUAN SESEORANG UNTUK MENJADIKAN TERSANGKA, sementara sudah ada MOU KEMENDAGRI,KEJAKSAAN DAN POLRI, bila ada laporan masyarakat aparat penegak hukum agar berkordinasi dengan inspektorat terlebih dahulu dan tidak serta merta melakukan pemanggilan, lanjut madun menjelaskan ,kalau pelapor hanya memberi informasi tanpa data dan bukti, jangan jangan penyidik akan mengintimidasi dan menekan para undangan klarifikasi guna mendapatkan pengakuan dari masyarakat awam yang buta hukum.cara kerja oknum penyidik kejaksaan seperti ini sungguh memalukan dan harus mendapat sangsi tegas dari KEJAKSAAN AGUNG.
Kalau penyidik pidsus kejari karawang bekerja berdasarkan informasi pelapor tanpa data dan bukti kemudian mengirim surat panggilan terhadap seseorang tanpa melakukan GELAR PERKARA terlebih dahulu, lalu bagaimana pertanggung jawaban pidsus kejari karawang terhadap surat panggilan yang sudah di tanda tangani itu.
lalu tanggal berapa kejari karawang melakukan gelar perkara ko tiba2 pidsus kejari karawang manggil2 orang untuk di periksa jelasnya.
2.Apakah Penegak Hukum Pidsus Kejari Karawang sudah meletakan asas cepat dalam proses penyidikan? jangan jangan pidsus kejari karawang pernah/ sering menindak lanjuti laporan masyarakat yang hanya berbekal informasi tanpa data dan bukti, lalu bagaimana pertanggung jawaban terhadap surat panggilan yang sudah beredar umum,
DI SINILAH GOYANGNYA ASPEK PROFESIONALISME SEORANG PENYIDIK.
dari pantauan tim GPHN RI banyak panggilan2 yang di layang kemudian tenggelam,
akan tetapi pemanggilan pada kelompok tani masih gencar di lakukan ,karena tidak ada yang mampu menyelesaikan , diduga tidak adanya bukti dan data yang dapat di temukan oleh oknum kejati karawang.
Untuk itu kami dari LSM GPHN RI akan memberikan Advis dan bantuan Kuasa Hukum untuk mendampingi kelompok tani mendatangi ASWAS DI KEJATI JAWA BARAT, JAMWAS DI KEJAKSAAN AGUNG DAN AKAN MELAKUKAN AKSI DEMO DI KANTOR MENKOPOLHUKAM, karena apa yang di lakukan pidsus kejari karawang menimbulkan keresahan dan banyak terklarifikasi yang mengalami STRESS ,padahal kegiatan DAK bantuan pusat sudah di laksanakan dan belum di AUDIT ,paparnya madun hariyadi.
3.lanjut madun,” Apakah Pengawasan Terhadap Penyidik Pidsus sudah di lakukan, KAPAN GELARNYA, bagaimana hasil gelarnya?
apakah pemanggilan yang di lakukan kejari karawang melanggar SOP atau Tidak?
APAKAH BUNYI SARAN PENDAPAT GELARNYA? tentunya semua Prosedur menindak lanjuti laporan masyarakat harus di lakukan sesuai prosedur, agar proses hukum dalam mengungkap kasus korupsi MENJADI TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
4.Dimana salahnya jika ternyata nanti pada saat ada Tersangka dan Pengacara berhasil menang dalan gugatan Praperadilan karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak terbuktia ada Kerugian Negara.
HARAPANNYA,”SEMOGA JIKA ADA YANG MENGAJUKAN PRAPERADILAN NANTI, TENTANG BAGAIMANA ALAT BUKTI KASUS KORUPSI DI DAPATKAN,
TRANSPARANSI YANG MENJADI HARAPAN MASYARAKAT TERHADAP KINERJA PIDSUS KEJARI KARAWANG AKAN TERCAPAI tandasnya ketua umum GPHN RI ini.