Koramil 01/TS Bersama Tiga Pilar Giat Penindakan PSBB

Editor : Redaksi

Sumber : Koramil 01/TS

 

Berantas.co.id, Jakarta – Bertempat di jalan Kebun Keruk III Rw 04 Kel. Maphar Kec. Tamansari Jakarta Barat. Telah dilaksanakan giat sosialisasi penindakan PSBB oleh Tiga Pilar kepada warga masyarakat dan pengunjung toko-toko spare part yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah dalam rangka tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di wilayah lingkungan Kec. Tamansari, Selasa (28/7/2020).

Danramil 01/TS mengatakan, tindakan yang diberikan kepada pelanggar yaitu melaksanakan sangsi sosial pembersihan lingkungan selama 1 Jam, sangsi administrasi berupa denda sebesar Rp 250.000.

“Tujuan dari tindakan itu adalah memberikan efek jera yang nyata dan tidak mengulangi kembali serta mentaati peraturan pemerintah agar bisa bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.

Unsur pelaksana dan pengamanan diantaranya Satpol PP Kec. Tamansari 20 personel dipimpin Asmar, Lurah Maphar Sri Pujiastuti, Babinsa koramil 01/TS Kel. Maphar Serda Aprianto, Pasipem Kel. Maphar H. Partiyo, Satpol PP Kel. Maphar 5 personel Dipimpin Junaedi dan Pejabat RW 04 Baharudin.

Comments

comments