Koramil 03/GP Bersama Tiga Pilar Palmerah Gencarkan Operasi Yustisi Tibmask

Penulis: M Solichin

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, JAKARTA BARAT – Sebanyak 31 pelanggar protokol kesehatan di Jl. KH. Syahdan Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat terjaring Operasi Yustisi Tertib Masker, Kamis (14/1/2021) Pagi.

Razia masker ini digencarkan oleh Koramil 03/Grogol Palmerah Kodim 0503/JB bersama Tiga Pilar Kecamatan Palmerah dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Giat operasi yustisi tibmask diawali dengan apel gabungan Tiga Pilar yang dihadiri oleh Serka Bachtiar yang mewakili Danramil 03/GP dan Iptu Parulian yang mewakili Kapolsek Palmerah dan Bapak Teguh Nurdin Amali, S.I.P mewakili Kasatpol PP Kecamatan Palmerah. Dengan kekuatan TNI sebanyak 4 Personil, Polri 5 Personil, Satpol PP 15 Personil serta Dishub sebanyak 4 Personil.

Saat ditemui di Makoramil 03/GP oleh awak media, Kapten Inf Irwan Triyono selaku Danramil 03/GP mengatakan,“Hari ini kami terus menggencarkan operasi yustisi tertib masker bersama Tiga Pilar Kecamatan Palmerah dalam rangka penegakan, sosialisasi dan edukasi penggunaan masker guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona”.

Sementara itu, Plh Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Teguh Nurdin Amali, S.I.P menjelaskan,“Giat operasi yustisi tertib masker Tiga Pilar Kecamatan Palmerah pada hari ini telah terjaring 31 orang pelanggar protokol kesehatan karena kedapatan tidak menggunakan masker”.

“Penggunaan masker adalah sesuai standar kesehatan yakni menutupi hidung, mulut, dan dagu. Sebanyak 31 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut dengan perincian 8 orang dikenakan sanksi administrasi berupa denda serta 23 orang pelanggar membersihkan fasilitas umum”, urai Teguh Nurdin Amali.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Comments

comments