ACTUALBeritaDAERAH

KPK-RI Laporkan Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di SMA Negeri 1 Kota Payakumbuh ke Kejati Sumbar

×

KPK-RI Laporkan Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di SMA Negeri 1 Kota Payakumbuh ke Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini

Kontri : Adi K

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Padang – DPD KPK-RI Sumatera Barat bersama aktivis pendidikan resmi melaporkan Kepala SMA Negeri 1 Kota Payakumbuh, Drs. H. Erwin Satriadi, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan keuangan masyarakat dan mencederai integritas dunia pendidikan.

Dalam laporan yang diserahkan langsung kepada Kejati Sumbar hari ini, KPK-RI mengungkap bahwa pihak sekolah diduga memungut dana sebesar Rp1.000.000,- per siswa per tahun ajaran. Dengan jumlah siswa aktif lebih dari 2.100 orang, total dana yang dihimpun per tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Temuan KPK-RI menunjukkan bahwa sebagian dari dana pungutan tersebut digunakan untuk membeli tanah senilai Rp600 juta tanpa melalui mekanisme penganggaran resmi APBD atau APBN, yang merupakan pelanggaran terhadap tata kelola keuangan publik.

Fakta lain yang memperkuat laporan adalah penerapan kartu kendali pembayaran SPP yang mewajibkan siswa membayar secara sistematis, tanpa dasar hukum yang jelas. Meskipun kepala sekolah menyebutkan adanya persetujuan dari komite dan orang tua, persetujuan semacam itu tidak menghapus unsur dugaan tindak pidana.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran:

Laporan ini diajukan berdasarkan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar

PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Khususnya, dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Tuntutan KPK-RI:

1. Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungli ini.

2. Laksanakan audit forensik terhadap penggunaan seluruh dana yang dihimpun dari siswa.

3. Tindak tegas semua pihak yang terlibat, baik internal maupun eksternal sekolah.

4. Reformasi total sistem keuangan sekolah untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). KPK-RI menyerukan kepada Kejati Sumbar dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak mentoleransi praktik ilegal yang membebani siswa dan orang tua,” kata Ketua DPD KPK-RI Sumatera Barat, Suardi Nike dalam kesempatan itu.