Kuasa Hukum Terdakwa Lince Linawati Keberatan Terhadap surat Dakwaan JPU

Penulis : Riza

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, Tangerang – Advokat dan konsultan hukum pada kantor JAF & ASSOCIATES beralamat di jalan Kp. Belakang RT/RW. 004/003, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Atas surat dakwaan dalam perkara pidana Reg.Perk.No; PDM-445/TGR/06/2020. Penasihat hukum terdakwa Lince Linawati di Pengadilan Negeri Tangerang masuk tahapan pembacaan Keberatan (Ekspesi).

Dalam Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 15 Juli 2020. diketahui, Lince dan Dahliyanti yang masih memiliki hubungan keluarga menjalani bisnis investasi bersama. Dimana Lince yang menjalankan usaha, Dahliyanti pihak yang memberi pendanaan (investor)

Dahliyanti yang menggugat Lince secara perdata dengan tuduhan wanprestasi. Dahliyanti merasa Lince tidak memenuhi kewajibannya memberikan laba dari hasil usaha mereka. Sementara pihak Lince sudah memberikan hak Dahliyanti sebagaimana seperti perjanjian ( bukti transfer dan siap untuk di audit akuntan publik untuk dicek kebenarannya)

Dahliyanti dengan segala upaya ingin meminta Lince mengembalikan sejumlah uang tersebut dengan cara. Mengintimidasi pihak Lince sampai menggugat perdata & pidana.

Demi melancarkan tujuannya Dahliyanti diduga memalsukan tanda tangan Lince dalam akta Notaris Yan Armin, SH. Untuk itu pihak Lince juga sudah melaporkan pemalsuan tanda tangan ini ke Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2018. Tapi sampai saat ini laporan tersebut mangkrak.

Dalam putusan pidana perdata Lince dengan nomor 789/PDT.6/2019/PN.TNG dinyatakan wajib mengganti kerugian kepada pihak Dahliyanti sebesar Rp. 3.000.000.000. (Tiga Milyar Rupiah).

Dua hari setelah putusan pengadilan Perdata, Lince langsung ditahan oleh pihak Mabes Polri dengan pelaporan dugaan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Pelaporan pihak Dahliyanti ini diduga kuat dilakukan karena pihaknya tidak puas dengan hasil putusan perdata.

Saat ini gugatan pidana terhadap Lince sedang dipersidangkan di PN Tangerang dengan nomor perkara PDM-445/TGR/06/2020 dengan agenda pembacaan Eksepsi (penolakan dakwaan).

“Surat dakwaan tidak dicantumkan tanggal, bulan, dan hari. Oleh karena itu pada hari ini persidangan kami membacakan keberatan atas tuduhan kepada klien kami.” Ujar Penasihat Hukum, Rabu, (15/7/2020).

Comments

comments