Maraknya Aktivitas Diduga Ilegal Logging di Kuantan Singingi: Wartawan Pertanyakan Respons Aparat Penegak Hukum

Editor redaksi

 

 

 

 

Berantas.co.id, Kuansing, 27 November 2025 – Aktivitas dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menjadi perhatian publik setelah Tim Jurnalis mengabadikan kegiatan tersebut pada Rabu, 26 November 2025. Aktivitas pengolahan kayu yang diduga tidak berizin tersebut dilaporkan masih beroperasi di beberapa titik SAWMILL/SOMEL Kayu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi).

Berdasarkan pemantauan lapangan, lokasi SAWMILL berada dalam radius kurang dari 1 kilometer dari Koramil 08 dan kurang dari 2 kilometer dari Polsek Kuantan Mudik. Di sisi lain, kawasan hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau disebut hampir habis dan berubah menjadi kebun kelapa sawit, sebagaimana hasil dokumentasi lapangan yang terus diberitakan sejak setengah tahun terakhir di puluhan media.

Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, menyampaikan bahwa dugaan keberadaan jaringan pengolahan kayu ilegal ini turut mengarah kepada sejumlah oknum di lingkungan aparat, sebagaimana informasi yang diterimanya di lapangan. Seluruh dugaan disampaikan dalam kapasitas jurnalistik sebagai bentuk tugas kontrol sosial.

Athia menuturkan telah menyebarkan temuan lapangan, berupa dokumentasi foto, video, serta titik lokasi, melalui berbagai kanal termasuk Facebook, TikTok, serta beberapa grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, LSM, dan unsur TNI–Polri. Ia juga mengirimkan materi temuan tersebut langsung kepada sejumlah pejabat Kepolisian, termasuk Kapolsek Kuantan Mudik, jajaran Polres Kuansing, Kasat Reskrim, dan Kapolres Kuansing.

Namun, menurut Athia, seluruh pesan konfirmasi dan penyampaian data tersebut hingga kini belum mendapat respon, termasuk pesan WhatsApp yang ia kirimkan kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky P. sejak pertengahan September 2025.

“Saya sudah pernah bertemu langsung dan berjabat tangan dengan Kapolres saat peliputan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Kuansing pada 15 September 2025. Keesokan harinya saya memperkenalkan diri melalui WhatsApp, namun hingga hari ini tidak pernah ada tanggapan meski pesan centang dua,” ungkap Athia.

Athia juga menyampaikan bahwa beberapa kali dirinya melapor dan mengirim tautan berita ke grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah pejabat dan aparat. Namun hingga kini belum ada klarifikasi atau tindakan yang terlihat secara nyata di lapangan.

Ia menilai kurangnya respons dari aparat penegak hukum dapat menimbulkan tafsir publik bahwa terdapat pembedaan perlakuan terhadap awak media tertentu serta belum terwujudnya pelayanan sesuai instruksi dan etika profesional Polri.

Sebagai insan pers, Athia menegaskan bahwa seluruh publikasi dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media Intelijen Jendral mendorong pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

LANDASAN HUKUM

1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur larangan ilegal logging, pengangkutan/penguasaan kayu tanpa dokumen, serta pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin.

2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Kawasan hutan lindung tidak boleh ditebang, dialihfungsikan, atau dikelola tanpa izin pemerintah.

3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Terkait PETI)

Seluruh kegiatan penambangan tanpa izin dianggap pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana/denda.

4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menegaskan tugas Polri dalam perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

5. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

Menekankan keharusan bersikap profesional, tidak diskriminatif, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

6. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menjamin hak pers memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

UNTUK DIPUBLIKASIKAN

Narahubung:
Athia – Direktur Media IntelijenJendral.com
Telepon/WhatsApp: +62 823-8181-0471
Email: redaksi@intelijenjendral.com

 

MEDIA INTELIJEN JENDRAL
Teluk Kuantan – Kuantan Singingi, Riau

Posting Terkait

Jangan Lewatkan