Penulis: Redaksi
Sumber : tile
Berantas.co.id Jakarta-
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019, jajaran Kepolisian Sektor Cakung Bhabinkantibmas Kel. Cakung Timur AIPTU Ruslani melakukan pemasangan Stiker himbauan kamtibmas UU No 9 TH 2019 tentang Peraturan KPU di TPS – TPS, bertempat Tps 039 Rw 03, Tps 077 Rw 05, Tps 133 Rw 09, Tps 153 Rw 11 Kel Cakung Timur Kec Cakung Jaktim, Selasa (16/04/2019).
Stiker himbauan dari Divisi Humas Polri UU No 9 TH 2019 tentang Peraturan KPU ini dipasang di tempat-tempat TPS dengan tujuan Agar warga masyarakat mengetahui UU No. 9 Tahun 2019 Tentang Peraturan KPU
Pasal 46 : tentang batasan waktu pengumuman yg di perbolehkan utk mengunakan hak pilihnya
Pasal 51 :
Tentang ketentuan waktu Penghitungan suara.
Harapannya pesta demokrasi ini berjalan dengan aman, tertib dan damai tanpa ada gesekan dan gangguan sekecil apapun.