Editor : Redaksi
Berantas.co.id,Jakarta – Terkait beredarnya pemberitaan atas dugaan pembuangan limbah secara sembarang oleh pengolahan ekspor ikan CV. Indo Pacific, kantor hukum DRR Associate yang di wakilkan oleh tim kuasa Hukum Andi Darwin Ranreng SH.,MH. dan Bambang Winahyo SH.,MH., Matius Djapa Nonda S,H angkat bicara.
Andi Darwin menjelaskan, terkait dengan pemberitaan yang beredar dapat kami jelaskan, bahwa klien kami tidak pernah membuang limbah di sembarang tempat. Keterkaitan pembuangan limbah tersebut adalah tendensius dan tidak dibenarkan, justru limbah-limbah yang dihasilkan dari komoditas Ikan dan lainnya menjadikan nilai ekonomis yang bisa dijual dan diperebutkan tengkulak pengumpul.
Kata Andi, “hal itu bermula dari adanya surat kaleng yang mengatasnamakan Pemerhati Transparan & Kebijakan Publik (PTKP) yang mana surat tersebut mendiskriminasikan klien kami dan surat tersebut tanpa adanya stempel. Negara ini adalah negara demokrasi dan negara hukum bukan negara berdasarkan atas adanya suatu pemberitaan yang tendensius dan berakibat fatal dari semua pemberitaan yang tidak ada faktanya,” tegasnya.
Pasalnya, sambung Andi, imbas dari hal tersebut klien kami mengalami kerugian yang amat besar karena tempat usahanya disegel dan dipasangkan pemasangan PPLH atau police line. Kami menduga tindakan tersebut cacat prosuderal dan kita punya statmen yang bisa mengarah ke dugaan tersebut.
“Akibatnya klien kami di CV Indo Pacific tidak bisa bergerak, terhentinya kegiatan usahanya yang berorentasi untuk ekspor, sementara ekspor tidak bisa berlanjut karena tim dari KLH provinsi telah menyegel Usaha klien kami, dalilnya bahwa klien tidak mempunyai IPAL. Padahal usaha ini ada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman,” ungkap kuasa hukum CV Indo Pacific.
Klien kami hanya membuang air libah cucian dan itupun sudah dibuatkan tripmen menggunakan biobal dan lamela honycomd di area tempat klien kami. Sementara di wilayah ini ada 102 usaha seperti ini, hendaknya harus di samaratakan dalam usaha berkaitan permasalahan ini.
Bahkan 102 usaha yang serupa semua telah terakomodir dengan fasilitas yang telah diberikan oleh penyedia tempat. “Penyedia tempat dalam hal ini kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman harus mengakomodir segala sarana dan prasarana. Seharusnya pihak penyelenggaralah yang bertangungjawab dalam drainase di wilayah ini. Karena klien kami sudah membayar sewa dan fasilitas, salah satunya retribusi kebersihan kami juga membayar,” ungkap Andi.
Menurutnya, setelah kami tinjau di lapangan sistim drainase di kawasan ini juga sudah banyak menumpuk lumpur sedimentasi, sehingga air dari pembuangan dari perusahaan-perusahaan pengolahan tidak maksimal. Bahkan bisa luber kejalan dan ini menjadi permasalahan, bukan klien kami yang dijadikan kambing hitam dari permasalahan ini.
Sepatutnya permasalahan tersebut menjadi permasalahan bersama dan perlu duduk bersama antara kami, pengelola PT Perindo (persero) pusat dan pihak Dinas lingkungan Hidup Provinsi. Kami akan tunduk atas regulasi tapi kita kaji kembali teknis penerapan regulasi itu sudah benar atau belum dalam pelaksanaannya.
“Terlepas dari bulan suci ini, kami mohon maaf tanpa mengurangi hormat. Kami menduga adanya oknum yang mencari kesempatan dalam mendapatkan sesuatu keuntungan apalagi menjelang lebaran. Tetapi kita kembalikan pada pimpinan baik dari pihak KLH dan penyelenggara tempat PT perikanan Indonesia Persero, kami berharap pimpinan tersebut dapat bijak dalam menyikapi permasalahan ini,” harapnya.
