Penulis Tim
Editor redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Hukum di Polri di pastikan tidak akan berjalan sesuai teori dan pencitraan semuanya memerlukan biaya jika tidak mempunyai biaya jangan pernah mengharapkan keadilan dan kepastian hukum. Ini bukti yang di alami oleh Halim Hermanto warga masyarakat biasa di jakarta barat yang bercerita pada awak media kamis 25 Desember 2025.
Halim menyatakan bahwa sangat sulit mencari keadilan di polri bagi warga masyarakat biasa yang tidak mempunyai biaya, seperti yang di alami oleh Halim ketika mengalami kasus pencurian pada tanggal 4 November 2024 mencoba melapor ke spkt Polsek Cengkareng tapi di tolak karena tidak di lengkapi bukti cctv yang seharusnya menjadi kewenangan penyidik dalam mencari bukti. kemudian tanggal 5 nov 2025 mencoba melapor ke spkt polres metro Jakarta barat kembali di tolak dengan alasan tidak ada bukti cctv-nya, Halim meminta bantuan ke BCA bukti cctv dan sesuai prosedur harus menunggu dua Minggu. Syukur Alhamdulillah tanggal 13 November siang bukti cctv bisa di trima dari bank BCA di ambil di Kcp Bojong, sore harinya bryan kembali ke polres metro Jakarta barat dan laporan di terima dengan no STTLP/1420/B/XI/2024/SPKT/Polres metro Jakarta barat/Polda metro jaya, setelah di terima laporan sekitar 10 hari baru di ketahui bahwa yang menangani Laporan Polisi unit Jatanras dengan penyidik Bripka Fridon, setelah di buatkan berita acara wawancara bagi saksi korban dan para saksi termasuk dari pihak BCA laporan ini tetap berjalan di tempat, Halim mengambil inisiatif mohon petunjuk bapak Kapolda metro jaya yang di jabat Irjen Karyoto melalui chat WhatsApp walaupun tidak mendapatkan respon balasan dari Kapolda, kasat Reskrim polres metro Jakarta barat yang di jabat oleh AKBP Andri Kurniawan telfon ke Halim dan berjanji akan menindak lanjuti laporan dan mohon maaf atas ketidak nyamanan sekitar dua Minggu kemudian Kasat Reskrim polres metro Jakarta barat pindah tugas ke polres metro Jakarta Selatan sebagai kasat narkoba. Otomatis laporan ini kembali tidak berjalan, untuk ke dua kali Halim mohon petunjuk ke bapak Kapolda metro jaya melalui chat WhatsApp tidak berselang lama Kanit krimum polres metro Jakarta barat AKP Diaz menelpon dengan penjelasan yang sama memohon maaf dan berjanji akan menyelesaikan laporan polisi ini dan meminta datang ke polres metro Jakarta barat untuk silaturahmi dan berkenalan akhirnya Bryan anak Halim mewakili untuk bertemu dengan AKP Diaz Kanit krimum polres metro Jakarta barat, dalam pembicaraan tersebut bryan mendapatkan pertanyaan maksud laporan polisi jika berkenan beliau bersedia mengganti kerugian tersebut langsung di tolak oleh Bryan karena bukan masalah kerugian tapi hanya ingin keadilan dan kepastian hukum sebagai korban pencurian.
Menurut keterangan penyidik sesuai SOP kepolisian diduga pelaku pencurian harus di kirim surat panggilan klarifikasi. Sebagai warga masyarakat biasa bingung tidak pernah ada seorang pelaku pencurian mau datang memenuhi panggilan polisi, Penyidik polres metro Jakarta barat akhirnya mengeluarkan SP2HP bahwa terlapor tidak pernah hadir memenuhi panggilan pada tanggal 12 Maret 2025, Sampai hari ini 25 Desember 2025 tidak ada kabar sama sekali dari penyidik polres metro Jakarta barat, Halim yakin laporan ini tidak di kerjakan dengan profesional sebab keberadaan terduga tersangka jelas dan nyata ada di rumahnya lubuk kumbung karang jaya Sumsel.
Atas ketidak profesional penyidik polres metro Jakarta barat Halim mencoba melapor ke propam mabes polri via online dan sangat cepat mendapatkan respon penerimaan laporan dan dilimpahkan ke subbidpaminal unit 4 Polda metro jaya, Halim sebagai pelapor sudah di mintai keterangan oleh subbidpaminal unit 4 Polda metro jaya, setelah 2 bulan berjalan mendapatkan SP2HP terakhir di kirim via tiki tanggal 23 Desember2025 dan di terima tanggal 26 Desember 2025 setelah di baca isi suratnya menyatakan dilimpahkan ke propam polres metro Jakarta barat. Dan di tangani oleh piket Paminal polres metro Jakarta barat. Masih bisakah Halim mendapatkan keadilan dan kepastian hukum melalui propam polri sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan.
*No viral no justice*











