Penulis : Ahmad
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Lampung – Jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Lintas Sumatra Desa Gaya,
Pelaku berinsial W (17), salah satu pria pengangguran yang berasal dari Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan. Jumat, (24/4/2020)
Sebelumnya, tersangka W telah melakukan perampasan handpone milik M. Fana di depan Rumah Makan Taniran sekitar pukul 22.00 Wib, Didesa Gayam, Kecamatan Penengahan. Awalmula pelaku merampas hp milik korban dengan cara memaksa dan memukuli korban dibagian muka menggunakan tangan kosong.
Tersangka yang terus-terusan memeukuli korban, hingga ahirnya korban melepaskan hp merk Oppo A12 miliknya kepada tersangka, Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3 juta.
Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, setelah adanya laporan di SPKT Polsek Penengahan, tidak berselang lama, tersangka kemudian berhasil diringkus dirumahnya.
“Tersangka di tangkap saat berada di rumahnya berikut barang bukti, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Penengahan,” ucap AKP Hendra.
AKP Hendra melanjutkan, dari penangkapan tersangka, Polsek Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo typer A 12 warna biru.












