Oknum TNI Jadi “Bos” Kelompok Perampok di Jawa Barat

Penulis : Halim 

Berantas.co.id – Jakarta – Aksi pembobolan sejumlah kantor pegadaian di kawasan Depok dan Bekasi, Jawa Barat, ternyata didalangi anggota Kostrad berinisial Pratu HT. HT disebut sebagai otak kelompok bandit pencuri.

Ikhwan, salah satu tersangka dari komplotan ini mengaku jika HT berperan sebagai otak dari aksi pencurian di sejumlah kantor pegadaian yang sudah berlangsung sekitar Februari 2018 lalu.

“Ya, otaknya anggota TNI, Pak HT. Diajak buat bobolin (kantor pegadaian),” kata Ikhwan saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus pencurian kantor pegadaian di Mapolda Metro Jaya, dilansir viva Jumat 25 Mei 2018.

Dia mengaku pertama kali berkenalan dengan HT melalui rekannya pada Januari. Setiap hari, Ikhwan bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Kenalan (dengan HT) bulan Januari. Saya dikenalin sama teman saya,” kata Ikhwan.
Dalam kondisi terborgol tangan, Ikhwan pun menceritakan, jika HT juga mendanai ruko yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pembobolan kantor pegadaian.

“Ya (HT) yang danai buat sewa rumah,” kata dia.
Lebih lanjut, Ikhwan pun mengaku jika HT juga berperan mencari kantor pegadaian sebagai target pencurian. Ikhwan menambahkan HT yang mencarikan penadah dari hasil pencurian tersebut. “Dia (HT) ngarahin dan cari pegadaian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan komplotan bandit ini memang menyewa ruko yang letaknya tepat di sebelah kantor pegadaian.

“Komplotan ini melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya ruko atau toko yang sedang dikontrakkan,” ujar Argo.

Total ada lima tersangka yang diringkus terkait kasus pencurian kantor pegadaian. Rusdianto (38) yang berperan sebagai kapten terpaksa ditembak mati karena dianggap melawan petugas saat ditangkap.
Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami empat kantor pegadaian mencapai miliaran rupiah. “Total Rp1,9 miliar dari sasaran pegadaian ini,” jelas argo.

Terkait keterlibatan HT dalam kasus pencurian ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan proses hukum HT kepada Kodam Jaya. Kini, Pratu HT sudah meringkuk di rumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun.

Comments

comments