Penulis : Team
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Lagi-lagi di temukan papan segel yang di duga hanya Formalitas dari Suku Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Walikota Jakarta Pusat. Meski sudah ada papan segel aktifitas pekerja bangunan masih tetap seperti biasa.
Bangunan di jalan Kapuas No.1 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. di segel kemungkinan akibat tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mngkin seharusnya di buat dengan ketinggian 4 lantai, namun nyatanya pemilik bangunan membuat 5 lantai.
Salah satu pekerja yang mengatasnamakan wakil mandor bernama Puji mengatakan, pemilik bangunan sudah mengurus permaslahan bangunan tersebut terkait papan segel yang di keluarkan oleh Sudin CKTRP Walikota Jakarta Pusat.
“Pemiliknya sudah mengurus sendiri pak ke orang yang menyegel bangunan ini, ini segel sudah ada dua mingguan kali ya.” Ujar Puji kepada wartawan. Kamis (19/05/2022)
Team wartawan kembali mencoba mengkonfirmasi melalui Pesan singkat SMS, kepada salah satu pejabat Sudin CKTRP (bapak Sharudin) terkait segel yang di duga hanya Formalitas, namun tidak ada reapon/jawaban apa pun.
Team wartawan menyayangkan sikap petugas Sudin CKTRP yang terkesan bungkam mengenai temuan kinerjanya di lapangan. Tidak hanya itu team wartawan juga mengeluhkan sikap kurang patut di terapkan di kepejabatan pemerintah.
“Kami sangat menyangkan sikap pejabat yang seharusnya memberikan informasi kepada wartawan terkait temuan yang di duga janggal. Namun dalam hal ini beberapa kali kami coba mengkonfirmasi terkait temuan di lapangan, dan masih tetap tidak ada respon/jawaban.” Ujar Team pokja jakarta pusat
