Paris RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Narkotika, Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Penulis Yuli

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Jakarta, 11 September 2025 – Majelis Hakim Pengadilan memutuskan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Paris RM. Dalam sidang yang digelar hari ini, Paris dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan tambahan subsider 2 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.

Putusan tersebut disampaikan secara terbuka oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Pihak Paris RM melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding.

“Klien kami menerima putusan ini dengan ikhlas. Artinya beliau siap menjalani sisa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum Paris usai sidang.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Berdasarkan catatan, Paris RM telah menjalani 7 bulan masa tahanan, sehingga hanya menyisakan sekitar 3 bulan lagi dari total vonis yang dijatuhkan. Dengan demikian, pihak kuasa hukum berencana mengajukan pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administratif, yakni menjalani minimal dua pertiga dari masa hukuman.

“Jika jaksa tidak mengajukan banding, maka setelah inkrah kami akan mengurus upaya pembebasan bersyarat di Lapas. Hal ini semata agar klien kami dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki kehidupannya,” tambah kuasa hukum.

Kini, publik masih menunggu keputusan resmi dari pihak jaksa dalam waktu tujuh hari ke depan. Apabila tidak ada banding, maka vonis terhadap Paris RM akan berkekuatan hukum tetap dan proses pengajuan bebas bersyarat dapat segera dilakukan.
(Red)

Comments

comments