Kontributor : Iyan
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Bogor (07/04/2022)
Pekerjaan pemasangan pipa PDAM yang dilakukan sepanjang jalan perumahan Gaperi 1 Gaperi 2,Desa Bojong gede Kecamatan Bojong gede Kab. Bogor. (01/04/2022)
Pekerjaan tersebut menabrak aturan,diantaranya tidak memakai K3, dalamnya lubang galian tidak sesuai aturan, dan papan nama tidak terpampang sehingga masarakat tidak tahu ini pekerjaan apa? dari mana? yang melaksanakan siapa? Anggaranya berapa? Bukan hanya itu saja jalanan tersebut berdampak macet dikarnakan ada pekerjaan tersebut.
Awak media berfungsi sebagai sosial kontrol menemui orang yang
mengaku sebagai Mandor yang sedang berada dilokasi pekerjaan,ketika dikompirmasi mandor tersebut tidak bisa menunjukan surat perijinan terkait pekerjaan tersebut.
Dilokasi yang sama,mandor menyampaikan kepada awak media. “saya tidak tahu apa apa, saya hanya menjalankan tugas saja,soal papan nama saya juga tidak tahu.”paparnya dengan tergesa gesa.
Selanjutnya kami kompirmasi ke PDAM, dan disana saya bertemu Rian (humas) ,dan menyampaikan.”nanti akan saya sampaikan informasinya ini ke bagian terkait untuk inspeksi lapangan karena setiap pekerjaan dilapangan harus mengenakan APD”.jelasnya.
Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dari pihak PDAM yang mengatakan akan melanjutkan informasi ke pihak terkait.
Berita ini naik masi dalam tahap kompirmasi dan verifikasi,mengacu ke (UU KIP) semua pekerjaan yang ada hubunganya dengan anggaran harus jelas pelaksanaanya.











