Penulis : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Penilaian atas kinerja penegakkan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa masih menjadi sorotan. Kinerja yang selama ini dilakukan juga kerap mendapat kritik yang justru mengundang beragam sentimen negatif, khususnya terkait tingkat kepercayaan publik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya mengenai tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang menuntut tindak pidana pemalsuan surat berinisial AB, pelaku hanya dituntut 1 tahun oleh Jaksa yang bernama Putri Ayu.
Padahal, pelaku melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan ancaman hukumanya 6 tahun penjara, ditambah lagi dengan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menggunakan surat palsu dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Bagaimana mungkin jaksa yang harusnya utamakan keadilan dan profesionalisme, seakan mengistimewakan terdakwa dengan tuntutan 1 tahun.
Ketika dikonfirmasi jaksa Putri Ayu mengatakan ia mempertimbangkan tuntutan 1 tahun dikarenakan AB kooperatif, untuk lebih lanjutnya silahkan saja tanyakan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), sebab saya hanya menjalankan tugas dan tuntutan itu berdasarkan perintah Kasipidum.
Kasipidum Wuriadhi Paramitha ketika dihubungi melalui selulernya, Rabu (19/12), meminta untuk menemui Reynaldi yang juga merupakan stafnya. Saat ditemui, Reynaldi pun enggan berkomentar atas tuntutan terdakwa AB, dikutip melalui Inapos.
Ia mengatakan, “harusnya tanyakan kepada jaksa yang menuntut, sebab Putri Ayu kan sebagai jaksa pertama,” ucap Reynaldi kepada media. Dikarenakan Kasipidum masih sibuk, tambah Reynaldi, ia menyarankan untuk menemuinya esok lagi.
Alih-alih pada hari Rabu (26/12/18), Reynaldi justru menyerahkan pada Yose Ananda bagian informasi publik yang sama sekali tak ada hubungannya terkait persoalan tersebut. Yose sendiri juga merasa heran, mengapa dirinya yang menjadi sasaran pertanyaan tersebut, ia pun senada dengan jaksa Putri Ayu yang menjelaskan persoalan itu sesuai dengan SOP yaitu terdakwa kooperatif dalam persidangan.
Hingga kini Kasipidum tak bisa memberikan tanggapannya, seakan informasi yang hendak dikonsumsi publik tidak transparan dengan norma keadilan.
Untuk itu Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan harus memonitor kasus tersebut, pasalnya tuntutan 1 tahun penjara akan menjadi preseden buruk bagi keadilan hukum di republik ini.