Pembiayaan PT.Al- Ijarah Indonesia Finance (ALIF) di duga catut nama nasabahnya melakukan pinjaman Susulan

Penulis: Ryan

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Mika Febriyanti Warga HKSN Komplek AMD Banjarmasin melalui 5 Kuasa Hukumnya H.Dudung A.Sani,
SH.M.Ag, DR (cnd) Muhammad Yusman, SH.MH, DR.H.Hamdani Alkaf,.SH.MH , H.Ridwan Missi, SH , Syahruzzaman,SH melakukan somasi hukum atas dugaan pencatutan namanya yang digunakan oleh oknum tertentu sebagai peminjam uang pada PT.ALIF Perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di Jakarta. Dan Kantor Cabang beralamat : Jalan Perdagangan No.11 Kel.Alalak Utara Kec.Banjarmasin Utara Kal -Sel.

 

 

Menurut pengakuan Mika Febriyanti warga HKSN Komplek AMD Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin saya terkejut ketika saya dikatakan sebagai peminjam uang susulan sebesar 38 Juta kepada Perusahaan pembiayaan ALIF sedangkan pinjaman saya kepada pembiayaan sudah lunas pada 13 Pebruari 2021 Nomor Surat Keterangan Lunas dari PT. ALIF. 60200/SKL/01/II/2021 berikut rincian tagihan yang sudah saya bayar lunas yang ditanda tangani oleh Hidayatullah (PIC.PT.ALIF Banjarmasin) dan sesudahnya saya tidak mengajukan pinjaman lagi kepada PT.ALIF seandainya pinjam lagi tentunya ada surat perjanjian baru yang harus ditanda tangani Ujar Mika Febriyanti menerangkan kepada Media

Mika Febriyanti mengetahui namanya di duga dicatut oleh oknum pembiayaan ALIF , ia dituduh mempunyai tunggakan pinjaman di Pembiayaan ALIF ketika ia mau pinjam uang ke salah satu Bank di Banjarmasin dan pihak Bank mengatakan bahwa saya masih ada tunggakan di Pembiayaan ALIF Banjarmasin dengan nilai pinjaman sebesar 38 Juta. Setelah saya komfirmasi ke Kantor Cabang pembiayaan PT.ALIF Banjarmasin, jawaban kantor cabang tidak memuaskan dan hampir dua bulan urusan belum tuntas, saya merasa heran mengapa hal ini bisa terjadi dan uang bisa keluar dan digunakan oknum lain tanpa sepengetahuan saya karena setelah lunas saya tidak pernah lagi mengajukan permohonan pinjam uang dan anehnya pinjaman bisa lolos dengan mengatas namakan saya sebesar 38 juta dengan total 4 kali angsuran menunggak

Seandainya saya tidak pinjam uang melalui Bank lain mungkin saya tidak tahu dan tidak terkontrol bahwa nama saya dicatut sebagai peminjam di Pembiayaan ALIF Banjarmasin dan akibat perbuatan oknum tidak bertanggung jawab tersebut nama saya di black list disetiap Bank tutur Mika Febriyanti kepada wartawan media online

Comments

comments