Pengacara Richard Stevanus Sitio Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah Terkait PPKM Darurat

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Managing Partner sekaligus Advokat dari Frans Clinton Sitio & Partners, Richard Stevanus Sitio, S.H. menyambut positif penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Pengacara muda ini menyatakan, “pemerintah masih dalam jalur yang benar dengan memberlakukan PPKM Darurat. Tidak perlulah sampai lockdown, agar masyarakat tetap dapat melakukan pekerjaannya.”

Richard mengingatkan yang terpenting dalam menjalankan PPKM darurat adalah bagaimana implementasinya. “Nah sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM darurat betul-betul dijalankan di lapangan.” ujarnya di sela-sela menyusun pembelaan terhadap perkara yang sedang ditanganinya dikantor, Jumat (2/7/2021).

“Semoga ini tidak hanya sebatas perubahan atas nama-nama yang selama ini kita ketahui, akan tetapi lebih kepada kebijakan yang efektif sehingga bisa menekan angka Covid-19” tandasnya.

Seraya mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, praktisi hukum kondang ini juga menjalankan aturan yang diberlakukan PPKM darurat dengan mempekerjakan seluruh timnya secara Work From Home (WFH), sehingga untuk sementara kantornya yang beralamat di Menara Kuningan Lt. 30, Jl. ,H, R, Rasuna Said Kav. 5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan tidak beroperasi.

“Advokat itu pekerjaannya membantu para pencari keadilan, meskipun kantor kami selama PPKM darurat ini tidak beroperasi, kami tetap bekerja secara maksimal melalui WFH untuk membela perkara-perkara Klien kami. Itu sebagai bentuk profesionalitas kami dalam menangani perkara Klien, jangan sampai karena PPKM darurat kepentingan hukum Klien kami sebagai pencari keadilan terganggu.” jelas Richard.

Kantornya yakni Frans Clinton Sitio & Partners semenjak wabah Covid-19 ini merebak tidak mengalami kendala dalam menerima perkara-perkara, sehingga meskipun diberlakukan PPKM darurat, tidak ada ketakutan yang berarti yang dirasakan.

“Selama ini kami memberikan bantuan hukum secara maksimal, jadi meskipun Covid-19, tetap ada saja perkara-perkara baru yang masuk. Sekarang jaman sudah modern, tidak perlu bertemu langsung untuk konsultasi hukum. Kami memiliki website www.fcsplawyer.com yang dapat diakses oleh Klien maupun Calon Klien untuk melihat profil kantor hukum kami, ada juga Instagram dengan akun @fcsp.lawyer, sekarang juga sudah maju, komunikasi bisa via email, whatsapp atau menelepon secara langsung, bisa juga via zoom. Ini bisa menjaga agar advokat dan Klien tidak perlu bertemu sehingga bisa meminimalisir penularan. Kalaupun harus bertemu untuk urusan yang penting ataupun penandatanganan Surat Kuasa, baik kami ataupun Klien harus swab antigen.” Sambungnya ketika ditanya terkait aktifitas kantornya terkait PPKM darurat ini.

“Kebijakan pemerintah selama ini sudah efektif untuk menekan laju kenaikan Covid, namun tetap membutuhkan kerja sama yang baik dari masyarakat. Tinggal dilanjutkan sisi pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan PPKM darurat agar angka kenaikan Covid-19 tidak melonjak” pungkasnya.

Richard menyatakan dukungannya dan himbauan pada seluruh masyarakat untuk tetap mengikuti dan mentaati segala anjuran, aturan atau pun kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk menjaga kesehatan serta selalu bahagia. “Prokes 5M, syarat utama menekan Covid yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, menjaga jarak, tidak berkumpul dan berkerumun, mengurangi mobilitas, mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar,” tutupnya.

Comments

comments