Pengadilan Agama Jakarta Timur Banyak Di keluhkan Oleh warga masyarakat Dalam Mengirim Relaas atau surat panggilan Sidang Melalui PT Pos Indonesia Tidak Sampai Ke Alamat Penerima, Sangat Merugikan

Penulis tim

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Pengadilan agama Jakarta timur dalam pelayanan akhir akhir ini banyak di keluhkan oleh warga masyarakat yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan cerai Karena surat panggilan sidang tidak sampai atau di terima oleh tergugat karena di kirim melalui PT Pos Indonesia, petugas lapangannya dalam mengantar surat hanya bertanya kepada lingkungan sekitar di tempat yang di tuju, tidak benar benar sampai kepada alamat atau rumah yang di tuju sehingga tergugat tidak menerima surat panggilan sidang. Penggugat harus daftar ulang lagi jika ingin bercerai, rabu ( 30 April 2025 ).
Tim Investigasi media mendapatkan laporan dari warga masyarakat Jakarta timur yang mengeluhkan tentang sulitnya menerima surat panggilan sidang terutama kepada tergugat di pengadilan agama Jakarta timur.
Warga masyarakat banyak mengeluhkan sulitnya mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama Jakarta timur yang mayoritas gagal atau di tolak majelis hakim dengan alasan alamat tidak di temukan dan harus daftar ulang lagi.
Seperti yang di Alami penggugat berinisial S yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan agama Jakarta timur. Menurut keterangan S bahwa sidang gugatan cerainya sudah berulang kali akibat surat panggilan tergugat tidak sampai ke alamat, dengan alasan alamat tidak di temukan atau penerima sudah pindah, ini sangat merugikan buat penggugat atau pemohon yang harus membayar biaya pendaftaran gugatan cerai ghoib atau gugatan dengan alamat yang baru yang jumlahnya cukup lumayan besar, S sangat mengharapkan ketua pengadilan agama memperbaiki sistem pengiriman surat panggilan sidang oleh petugas yang bertanggung jawab mencari alamat sampai ketemu, jangan sampai warga masyarakat yang ingin mengajukan gugatan cerai di rugikan dengan membayar biaya gugatan berulang kali dan warga masyarakat menjadi berpikiran negatif dan menduga ini hanya akal akalan pengadilan agama agar bisa mendapatkan untung dari penggugat dengan bantuan dari pt pos Indonesia, agar membayar biaya gugatan atau permohonan dengan biaya yang besar (ghoib) . Pengacara senior Dian Wibowo, S.H., ketika di temui, sangat menyayangkan atas pemanggilan melalui PT. Pos Indonesia, selain tidak sampai ke tempat yang bersangkutan, pengiriman Relaas panggilan dapat saja telat karena menunggu hari libur, hal ini mengakibatkan pemanggilan tidak sah atau cacat hukum, harusnya pemanggilan relas panggilan sidang di lakukan seperti dahulu dengan melalui juru sita pengadilan atau delegasi, tidak melalui PT. Pos Indonesia seperti sekarang. Ungkap Dian wibowo, S. H.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak pengadilan agama Jakarta timur.

Comments

comments