Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putusan Perkara Merk Gugatan No 41

Penulis : Team

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 membacakan hasil putusan perkara nomor 41 terkait gugatan Get All.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Junaedi, S.H di lantai 3 ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan perkara tersebut atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Hakim Junaedi, S.H menjelaskan bahwa hasil keputusan tersebut diambil karena menghindari benturan atau tumpang tindih terhadap keputusan perkara 03 yang lalu.

Menurut kuasa hukum penggugat Djamhur,S.H pihaknya kecewa dengan putusan hakim tersebut karena menurutnya hakim seharusnya mengabulkan gugatannya karena sertifikasi yang dikeluarkan Komisi Banding Merek tidak pernah dibatalkan, kendati begitu pihaknya tetap menghormati keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

” Ya keputusan hakim itu bukan menolak atas gugatan kita tapi tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya kita bisa lakukan gugatan ulang ataupun lanjut banding atau kasasi”, ujar Djamhur.

Sementara di tempat terpisah pihak Get All menjelaskan kepada wartawan yang hadir meliput melalui Octavianus,S.H yang juga kuasa hukumnya bahwa putusan ini kita bukan kalah, ini justru merupakan kemenangan yang tertunda saja, karena putusan hakim tersebut belum menyentuh materi pokok perkara karena dalam amar putusannya tidak dijelaskan terkait gugatan ganti ruginya, dan kita masih optimis akan memenangkan kasus ini dan kita masih punya waktu 14 hari ke depan untuk menentukan kelanjutan kasus ini apakah kita gugat ulang ataupun kasasi, jelas Oktavianus kepada awak media dalam konferensi pers di Pasar HWI.

Chandra Suwono selaku ketua koperasi pasar HWI yang ikut hadir dalam konferensi pers menilai dari segi dunia usaha harusnya hakim bisa lebih bijaksana dalam memutuskan karena Get All adalah produk karya anak bangsa dan harus kita dukung sesuai dengan Kepres nomor 15 tahun 2021 yang mendukung dan bangga terhadap produksi karya anak bangsa sendiri.

Harapan saya majelis hakim harus ada kepastian hukum yang jelas karena mempengaruhi perkembangan dunia usaha melalui karya anak bangsa kita sendiri, tutup Chandra.