Penulis tim
Editor redaksi
Berantas.co.id, Jakarta Selatan – Hari Sabtu Tanggal 18/7/2026 jalan Bakti Nomor 61 Rt 6 Rw 1 Bintaro Kecamatan pasanggrahan Jakarta Selatan, Warga melaporkan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol yang diduga dijual secara bebas melalui sebuah toko konter di wilayah Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Menurut informasi yang diperoleh, laporan tersebut awalnya disampaikan ke Polsek Pesanggrahan. Namun, pelapor diarahkan untuk melakukan proses pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Apakah Polsek tidak mempunyai Kewenangan Dalam memberantas peredaran tramadol oleh sebuah konter ini…..? Menjadi pertanyaan serius di masyarakat laporan dugaan tindakan melanggaran hukum warga masyarakat harus ke polres. Apa gunanya adanya Polsek…..???
Masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum segera mendengarkan dan menindak lanjuti laporan warga masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Efek yang di timbulkan sangat berbahaya pada generasi muda.
Saat di konfirmasi ke Polsek Pasanggrahan terkait peredaran obat keras golongan G tim investigasi media bertemu dengan oknum anggota penyidik yang menyampaikan agar langsung lapor ke polres Jakarta Selatan agar dapat di tindak lanjuti.tuturnya.”
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter dinilai berpotensi membahayakan kesehatan generasi muda, terutama kalangan remaja.
Penjualan obat keras sejenis Tramadol tanpa ketentuan yang berlaku merupakan pelanggaran hukum dan telah menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pesanggrahan maupun Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan laporan masyarakat tersebut. Berita selanjutnya akan diperbarui apabila setelah informasi di tindak lanjuti oleh kepolisian.





