Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas yang diduga sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terpantau di sekitar belakang Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (23/10/2026). Temuan terbaru ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Tim Wartawan kembali melakukan investigasi lapangan dan mendokumentasikan aktivitas yang terpantau melalui rekaman video pada pukul 13.26 WIB, berlokasi di Jalan Proklamasi, Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam rekaman tersebut terdengar suara aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI. Tim tidak melakukan wawancara dengan pekerja, melainkan hanya mendokumentasikan kondisi dari sekitar lokasi.
Imbauan Polres Dipertanyakan
Dalam sejumlah pemberitaan mengenai penertiban PETI, Polres Kuansing kerap mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem sungai.
Polres juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas PETI serta menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ketika aktivitas yang diduga PETI kembali terpantau di sekitar belakang Mapolres, muncul pertanyaan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan aparat.
Apakah aktivitas tersebut telah diketahui, diperiksa, atau ditindaklanjuti? Publik tentu menantikan penjelasan resmi agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak konsisten.
ATHIA: Jangan Sampai Muncul Persepsi Tebang Pilih
ATHIA mempertanyakan konsistensi penanganan aktivitas yang diduga PETI, terlebih lokasinya tidak jauh dari Mapolres Kuansing.
“Kalau masyarakat terus diimbau melaporkan aktivitas PETI, tentu wajar apabila publik mempertanyakan bagaimana tindak lanjut terhadap aktivitas yang berulang kali terpantau tidak jauh dari Mapolres Kuansing. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih,” tegas ATHIA.
ATHIA juga mengungkapkan bahwa sejumlah narasumber telah menyampaikan informasi kepada redaksi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut.
Meski demikian, informasi itu masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
Menurut ATHIA, penjelasan resmi dan pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Konfirmasi kepada Tiga Pejabat Polres Belum Berjawab
ATHIA kembali menyampaikan konfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (23/10/2026) kepada:
1. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.
2. Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
3. Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K.
Dalam konfirmasi tersebut, ATHIA melampirkan tautan pemberitaan sebelumnya beserta video dokumentasi terbaru. ATHIA meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan, pemeriksaan, serta langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang kembali terpantau.
Namun, hingga berita ini disusun, ATHIA menyatakan belum menerima tanggapan dari ketiga pejabat tersebut.
Belum adanya tanggapan tidak serta-merta membuktikan bahwa tidak ada penanganan di lapangan. Meski demikian, penjelasan resmi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan persoalan ini.
Bukan Kali Pertama Menjadi Sorotan
Persoalan aktivitas yang diduga PETI di sekitar Mapolres Kuansing sebelumnya telah diangkat dalam sejumlah pemberitaan media online, yakni:
• 29 September 2026: ATHIA Buka Suara Setelah Diseret Isu Kontribusi PETI di Belakang Mapolres Kuansing.
• 9 Oktober 2026: Aktivitas PETI Terpantau Masih Berlangsung di Sekitar Mapolres dan Kejaksaan Negeri Kuansing.
• 14 Oktober 2026: ATHIA Pertanyakan Penanganan PETI Dekat Mapolres Kuansing, Konfirmasi kepada Kapolres Belum Mendapat Kejelasan.
ATHIA menyebutkan bahwa tautan pemberitaan tersebut juga telah diteruskan melalui WhatsApp kepada pejabat terkait dalam tahapan pemberitaan sebelumnya.
Dengan adanya dokumentasi terbaru, ATHIA kembali meminta kejelasan mengenai langkah penanganan yang telah maupun akan dilakukan oleh aparat kepolisian.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai lokasi aktivitas yang diduga PETI, melainkan juga menyangkut konsistensi penegakan hukum, transparansi penanganan, dan kepercayaan masyarakat.
Apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi perlu disampaikan secara terbuka.
Redaksi memberikan ruang kepada Kapolres Kuansing, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pejabat tersebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Publik kini menantikan penjelasan resmi dan kejelasan tindak lanjut terhadap aktivitas yang kembali terpantau di sekitar belakang Mapolres Kuansing.












