Penulis : Herman
Editor : Redaksi
Berantas.co.id,Jakarta – Terdakwa Phoa Hermanto Komisaris PT. BCMG Tani Berkah, dalam persidangan mengakui bahwa dirinya tidak ada surat kuasa saat melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). “Saya tidak ada surat kuasa majelis dalam mengadakan RUPSLB), saya tidak pernah sampaikan surat kuasa seperti yang dikatakan saksi, memang saya tidak punya surat kuasa”, kata Phoa Hermanto, menjawab pertanyaan majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Notaris Mia Setyaningsih dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara pemalsuan akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.BCMG Tani Berkah, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 29/6/2021.
Notaris Mia memberikan keterangan sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH untuk menjelaskan sejauh mana kronologis terbitnya Akta perubahan susunan kepengurusan PT.BCMG Tani Berkah yakni Akta No 4 bulan April tahun 2019. Saksi mengaku dirinya yang membuat perubahan akta RUPSLB PT.BCMG Tani Berkah. Dalam akta tersebut nama Chen Tian Hua tidak ada, dan yang memimpin rapat saat itu Reng Lin.
Saksi mengatakan lupa saat saksi ditanya jaksa tentang ada atau gak surat kuasa ke Phoa Hermanto dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham, namun saksi mengaku surat kuasa harus ada jika ada pengurus yang tidak hadir. Saksi mengaku membuat akta itu sesuai dengan yang di disusun peserta RUPS, di hadapan majelis hakim dan JPU saksi mengaku hanya membuat Akta tersebut.
Saat persidangan pemeriksaan saksi, penasehat hukum terdakwa Farida SH, ditegur majelis hakim dan mendapat interupsi dari JPU sebab saksi Notaris Mia Setyaningsih, dan saksi Juliana seolah-olah ditekan bagaikan seorang terdakwa, sehingga saksi kebingungan menjawab pertanyaan. Majelis mengingatkan penasehat hukum dengan mengatakan, “ini saksi fakta biarkan disampaikan apa adanya. Tanyakan apa yang dilakukan saat RUPSLB, apakah pembuatan akta sudah sesuai SOP Notaris. Jangan membuat pendapat, itu sudah merupakan pendapat,” ucap majelis hakim karena penasehat hukum Farida mengatakan gara gara kesalahan saudara maka terdakwa disidangkan.
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya disebutkan, tiga terdakwa pimpinan perusahaan PT.BCMG Tani Berkah yang dijadikan terdakwa yakni Phoa Hermanto, Ren Ling dan Sumuang Manullang, terancam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan terkait tidak adanya kuasa dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited, sehingga pemegang saham Chen Tian Hua mengalami kerugian biaya yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sekitar 100 miliar rupiah, ucapnya.
Terdakwa dihadapkan ke meja persidangan pimpinan majelis hakim Dodong Imam didampingi hakim anggota Riyanto Ponto dan T. Pardede itu, guna pertanggungjawaban hukum atas timbulnya Akta perubahan susunan Direksi PT.BCMG Tani Berkah. Para terdakwa tidak ditahan dalam Rutan alias ditangguhkan majelis hakim, pada hal saat di penyidikan dan Kejaksaan terdakwa ditahan. Sehingga saat sidang digelar ketiga terdakwa mendapat keistimewaan dari hakim tidak seperti terdakwa lainnya mengikuti persidangan melalui video conference.
Menurut jaksa, kasus dugaan pemalsuan Akta PT.BCMG Tani Berkah yang dilakukan ketiga terdakwa karena adanya perubahan susunan kepengurusan tidak mencantumkan pemegang saham Chen Tian Hua. Sementara korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan Akta tersebut. Oleh karena itu korban Chen Tian Hua diwakili kuasanya Denni membuat laporan bahwa terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto dan Sumuang Manullang, diduga telah memalsukan surat undangan RUPSLB untuk merubah Akta PT BCMG Tani Berkah.
Dimana dalam surat permintaan RUPSLB diterangkan, bahwa PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT.BCMG Tani Berkah, memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019, sementara surat permohonan tersebut tidak ada.
Kemudian dari hasil RUPSLB itu terbit Akta Nomor 4 bulan April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris Mia Setyaningsih. Dalam Akta tersebut terjadi perubahan susunan Direksi dan Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah. Sementara korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut. Yang mana kedua akta itu berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Terdakwa Phoa Hermanto menerangkan dalam Akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited, pada hal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa dalam RUPSLB, PT BCMG Tani Berkah. Phoa Hermanto Sundjojo selaku pemegang saham 40.504 lembar atau 49% dan PT.Tambang Sejahtera yang dihadiri Phoa Hermanto selaku pemegang 4.320 lembar saham 47 persen telah menghasilkan Akta No.4 dan No.7 Agustus 2019.
Pembuktian ada atau tidaknya surat kuasa tersebut terdakwa sudah mengakui dalam persidangan bahwa surat kuasa dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited tidak ada saat mengadakan RUPSLB. Dalam persidangan muncul pembatalan akta dan surat pernyataan yang tidak ada dalam berkas perkara. Dimana pembuatan pernyataan tersebut timbul setelah para terdakwa dilaporkan ke Kepolisian, sehingga pembatalan Akta dan surat pernyataan tersebut tidak masuk dalam pokok perkara. ujar