Polda Jabar Berhasil Menangkap Resbob Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Medsos

Penulis lovely

Editor redaksi

 

 

 

 

 

Berantas.co.id, Jakarta – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) menjemput Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, pemilik akun Resbob untuk dibawa ke Polda Jawa Barat (Polda Jabar). Resbob harus mempertanggungjawabkan ujaran kebencian menyinggung SARA dalam kontennya.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rezsa Ramadianshah menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap MAF, yang dikenal dengan nama Daus atau Resbob di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Kita berhasil menangkap tersangka atas nama MAF alias Daus alias Resbob. Minggu lalu yang bersangkutan membuat kegaduhan di media sosial karena dalam kontennya diduga mengucapkan, menuduhkan, atau menghina salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Rezsa di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (15/12/2025).

Rezsa mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat sejak Jumat lalu. Dalam proses pencarian, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya berhasil diamankan di Semarang.

“Tersangka kami tangkap di sebuah desa, bukan di rumah, melainkan di sebuah pendopo. Yang bersangkutan diduga berupaya bersembunyi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan. Dalam kasus ini, ujaran tersebut diduga ditujukan kepada suku Sunda.

“Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah enam tahun penjara,” tegas Rezsa.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga membantu proses pembuatan video tersebut. Saat ini, keduanya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Dalam pembuatan konten tersebut, tersangka tidak sendiri. Ada dua orang lain yang membantu, dan masih kami dalami perannya,” tambahnya.

Rezsa juga mengapresiasi peran serta masyarakat, khususnya kelompok-kelompok masyarakat Sunda, yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat terungkap.

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MAF diketahui berusia 25 tahun, kelahiran tahun 2000.

“Kami memahami bahwa konten tersebut sangat sensitif dan telah menyakiti banyak pihak. Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Rezsa.