Penulis : Ahmad
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Polisi berhasil meringkus pengemudi BMW yang bertindak arogan dengan mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaku yang sempat viral di berbagai medsos tersebut diketahui bernama Andi Wibowo yang juga Direktur perusahaan swasta ini ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di salah satu hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/06) dini hari.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengungkapkan pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi dan juga CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
“Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka,” kata AKBP Arie Adrian di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (15/06/19).
Polisi kemudian mengamankan satu unit mobil sedan BMW warna hitam dengan nomor polisi B-1764-PAF dan satu pucuk senjata api jenis pistol merk walther kaliber 32 nomor pabrik 3023 AAA.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kesal karena mengira jalanan di TKP satu arah, hingga kemudian marah dan menodongkan pistol kepada pengendara Isuzu Panther tersebut.
Karena takut, si pengemudi Panther kemudian pergi dan melapor ke kantor polisi. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi melakukan olah TKP. Begitu polisi melakukan pemeriksaan ulang ternyata jalan raya tempat kejadian memang benar dua arah.
“Semula pelaku mengira kalau jalan di lokasi kejadian satu arah ternyata emang dua arah,” tukas AKBP Arie.
Ia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara.