Penulis : Roni
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – ijin melaporkan pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB tim Opsnal Jatanras telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang terkasus *Penyebaran Berita Bohong atau HOAX* yang berisi ada *Kasus Begal di Arta Gading dan Sekitarnya* adapun data sbb :
*PASAL :*
Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 th 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana
*TKP MENGUPLOAD VIDEO:*
Depan Gd. Altira Jl. Yos SudarsoKel. Sunter Jaya Kec. Tg Priok Jakarta Utara (sesuai TKP Laka)
*TKP PENANGKAPAN :*
Parkiran Mobil Apartemen Gading Nias Jl. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara
*PELAKU :*
Juanda, Jakarta 28 Oktober 1988, laki-laki, Islam, Tt Kp. Muara Bahari RT.04/11 Kel/Kec.Tg Priok Jakarta Utara
*BB :*
– 1 buah HP (SonyEricson, Abu-abu)
– 1 Buah Video yang di Upload
*KRONOLOGIS :*
Pada hari Jumat tanggal 10 April 2010 sekira pukul 19.30 Wib pelaku melintas dan melihat adanya seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh Ojek Online lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa *Hati-hati Saja Yang lewat Sekitar Artha Gading Sekarang lagi Banyak Begal*
Pada hari sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 06.00 Wib tim mendapat perintah dari Kasat Reskrim bahwa adanya Berita Hoax yang saat ini sudah Viral lalu tim langsung melakukan lidik terkait pelaku yang membuat dan atau meng-upload Video tersebut.
Sekira pukul 17.00 Wib tim berhasil mengetahui pelaku yang meng-upload video tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres Metro Jakarta Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut
*RTL :*
– Menyerahkan pelaku ke penyidik
– Membuat LPA
– Proses tuntas
*Dum. Trims*











