Editor redaksi
Berantas.co.id, , Jakarta – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid — Gubernur Provinsi Riau — sebagai tersangka atas tuduhan meminta “jatah preman” dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam kasus itu, proyek yang awalnya memiliki anggaran Rp 71,6 miliar dinaikkan menjadi Rp 177,4 miliar (kenaikan ~Rp 106 miliar).
Fee yang dipatok: 5% dari nilai tambahan proyek (sekitar Rp 7 miliar) — dan diklaim sebagai “jatah preman”.
Dari fee tersebut, berdasarkan penyelidikan KPK, sudah mengalir setidaknya Rp 4,05 miliar ke tersangka (melalui beberapa tahap setoran dari Juni–November 2025).
Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang digelar 3 November 2025, KPK menyita uang tunai serta mata uang asing (rupiah, dolar AS, poundsterling) — bukti bahwa modus bukan hanya janji atau kesepakatan lisan, tapi transaksi nyata.
Selain kasus tunggal ini, ada tren berulang: dalam tahun 2025, lembaga anticorruption juga menyita puluhan miliar rupiah terkait dugaan korupsi proyek konstruksi di perusahaan besar negeri seperti PT PP (Persero) — di mana dugaan melibatkan pengadaan fiktif dan aliran dana mencurigakan.
Organisasi pemerintah pemodal investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), secara resmi mengaku bahwa premanisme/pungutan liar terhadap proyek investasi sudah menjadi perhatian — dan mengklaim bahwa dalam beberapa bulan terakhir kasus seperti itu “sudah turun drastis.”
—
🔍 Mengapa kasus seperti ini bisa terjadi — dan apa saja yang mendukung temuan “pejabat mendadak bisu / preman proyek”
Berdasarkan fakta & literatur:
Skema “proyek + penambahan anggaran + mark-up + fee/pungutan liar” sudah sering dijadikan modus: ketika ada penambahan anggaran (atas nama revisi, perubahan desain, perluasan cakupan, dsb), ruang mark-up sangat besar. Dalam kasus Riau, penambahan dari 71,6 → 177,4 miliar memberi ruang signifikan.
Ancaman terhadap pejabat teknis atau pelaksana proyek (misalnya “mutasi / pencopotan jika tidak menyetor fee”) — membuat praktik pungutan liar sulit dibantah atau diungkap secara internal.
Sistem lelang / tender di Indonesia terkadang tidak cukup transparan, atau ada intervensi pejabat — sehingga tender atau proyek bisa jadi formalitas belaka, dengan pemenang sudah “diatur” sebelumnya. Praktik seperti vendor fiktif, sub-kontraktor bayangan, atau aliran dana gelap menunjukkan betapa kompleks manipulasi bisa terjadi.
Sebagian pejabat pengelola proyek bahkan tidak terdaftar pelapor kekayaan (LHKPN), meskipun menangani proyek bernilai miliaran — ini melemahkan akuntabilitas dan memperbesar peluang korupsi. Contohnya di Provinsi Sumatera Barat: tiga PPK di Dinas BMCKTR diduga tidak melaporkan LHKPN meskipun mengelola proyek miliaran.
Tekanan institusional terhadap transparansi & akuntabilitas belum dibarengi dengan pengawasan efektif: pihak eksternal (media, masyarakat, KPK) sering kali menjadi satu-satunya pengawas, sehingga banyak kasus baru terungkap ketika sudah besar — bukan saat awal perencanaan/tender.
—
⚠️ Keterbatasan dalam menyimpulkan dari opini / artikel tunggal
Karena saya tidak bisa membaca artikel penuh di link yang kamu berikan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan:
Tidak semua tudingan dalam opini bisa diverifikasi — terutama jika penulis memakai istilah seperti “preman proyek” secara kiasan. Penting membedakan antara istilah retoris vs bukti faktual.
Kasus yang sudah terungkap (seperti di Riau) bisa dijadikan contoh, tapi tidak bisa digeneralisasi ke seluruh proyek di Indonesia tanpa data sistematis (misalnya: persentase proyek yang bermasalah, audit independen, dsb).
Ada kemungkinan bias seleksi: media/investigasi cenderung meliput kasus besar atau sensasional; banyak proyek kecil/menengah mungkin aman — namun sulit diverifikasi karena kurang sorotan.
Transparansi data publik (misalnya anggaran, kontrak, realisasi, pelaporan LHKPN) masih terbatas — jadi sulit membuat analisis kuantitatif komprehensif.
—
🧮 Implikasi & Apa yang Bisa Diperjuangkan
Kasus seperti di Riau menunjukkan bahwa korupsi dan pungutan liar bukan sekadar “kesalahan individu” — bisa jadi sistemik, struktural, dengan jaringan antara pejabat, kontraktor, dan pihak luar.
Untuk mencegah — diperlukan transparansi penuh: realisasi anggaran proyek, data tender, pelaporan LHKPN untuk orang yang mengelola proyek, serta audit independen yang bisa diakses publik.
Masyarakat & media punya peran penting sebagai pengawas — tapi perlu mekanisme pelaporan & perlindungan whistleblower agar pelaku dan “bene ficiary” bisa terungkap lebih awal, bukan setelah OTT.
Penegakan hukum harus konsisten dan tidak pandang jabatan — sikap tegas (seperti OTT) terhadap pejabat tinggi bisa memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik.
