PT SHINWON CHEMICAL DIDUGA TABRAK ATURAN UU KETENAGAKERJAAN

Penulis : Riyan

Editor : Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Tangerang – Sudah hampir satu Minggu PT Shinwon Chemical di demo pihak karyawan kontrak yang dirugikan. lokasi pergudangan curug, Kabupaten Tangerang.

Aksi demo yang memicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak. Pekerja PT Shinwon Chemical mengatakan, aksi tuntutan yang sudah berlangsung seminggu kurang lebih.

Dalam pantauan awak media dilokasi sempat terlihat ada gesekan antara pendemo dan sercurity PT Shinwon Chemical yang sedang bertugas. sudah mencoba melakukan dan berbagai upaya mediasi dengan pihak perusahaan tapi tidak ada hasil yang memuaskan, mediasi yang alot membuat para karyawan kontrak ingin menuntut haknya, Yang masih berberapa bulan belum diselesaikan oleh pihak PT Shinwon Chemical.

“Lalu pihak pekerja menggelar aksi demo di depan perusahaan yang diduga jumlahnya mencapai 124 orang kurang lebih karyawan yang di PHK sepihak,” ucap kuasa hukum pendemo kepada Media Berantas.co.id di depan PT Shinwon Chemical Selasa, (27/12/2022).

Pendemo berharap agar para pekerja yang sudah di putus kontrak atau dirumahkan ada pertanggung jawaban yang sesuai, lalu yang di PHK pun dipekerjakan kembali serta setop PHK sepihak. Sedangkan karyawan yang sudah mengabdi kepada perusahaan hingga kini diduga masih setatus karyawan kontrak.

Salah satu petugas PT Shinwon Chemical, mengatakan, pihak perusahaan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Perusahaan tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh lagi tentang PHK secara sepihak yang diduga oleh pihak pendemo.

“Bapak harus punya janji dulu dengan kuasa hukum perusahaan, jadi bapak harus melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. Ya tidak bisa,” ucapnya. (Petugas)

Tentunya, Seorang karyawan memiliki hak dan kewajiban. Untuk mendapatkan hak, terlebih dahulu karyawan perlu mengerjakan semua kewajiban yang diberikan kepadanya. Setelah itu, barulah karyawan dapat menuntut pemenuhan hak pada perusahaan.

Pemenuhan hak dasar karyawan oleh perusahaan sendiri sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga hal ini wajib dilaksanakan sebagai bentuk bahwa perusahaan harus taat aturan Pemerintahan Kabupaten Tangerang ada pun Dinas Ketenagakerjaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Disebutkan, ada 10 Hak Dasar karyawan yang mengatur dan dijamin Undang-Undang, Dalam aturan Regulasi Ketenagakerjaan. Pengupahan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) Beberapa Pasal, yang direvisi melalui Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Menejemen Perusahaan dan Dinas terkait belum bisa dikonfirmasi.