Editor : redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Saya bunda Titin sangat berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dan kepada pengadilan Negri Tanggerang yang mana dalam sidang praperadilan SP3 polres tangsel untuk anggota rekan kami yang bernama Agus Darma Wijaya.
Dimana dalam kasus ini untuk pasal 170 ayat 1 .
Pihak pengadilan yang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022. Hakim tunggal Rahman Rajagukguk memberikan keputusan yang sangat adil dan baik dan membuktikan janjinya bahwa siapapun tidak bisa intervensi dan menyuapnya keputusan sidang adalah hasil murni hati nuraninya. Untuk kasus ini Sumarecon yang merupakan sebagai developer properti telah melakukan ketidak Adilan terhadap konsumennya.
Akan tetapi hakim begitu jeli dan bijak dalam pemberitaan keputusan ini. Yang mana Agus Darma Wijaya sebagai korban pengeroyokan dan mengalami beberapa luka di tubuhnya.Telah di berikan keadilan.
AGUS DARMA WIJAYA memanjatkan puji syukur dengan tetesan air mata. Sebab beliau telah berusaha kesana sini dan makan waktu yang cukup lama.
Dan perlu di ketahui oleh pihak pembaca media ini bahwasanya putra beliau yg masih di bawah umur sempat mengalami trauma serta pisikologisnya jadi berubah pendiam serta rasa takut yg selalu membayangi putra tercintanya. tanpa putus asa dan selalu berjuang dengan tabah dan gigih beliau mencari keadilan untuk kasus ini.
Bunda Titin selaku pengamat dalam kasus ini sangat berterima kasih buat semua yang telah membantu secara moril dan doa.
