Penulis : Team
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Sebuah bangunan Rumah tinggal tidak sesuai IMB di Jl. Taneti no 10 RT 05 RW 05, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat seperti sengaja dibiarkan berdiri.
Menurut pengakuan harun seorang pria yang mengaku pekerja pembangunan, saat dikontak lewat pesan whatsapps menjawab terkait perijinan sudah selesai dan segel sudah di cabut oleh dinas citata kecamatan Gambir.
“Bapak silahkan hubungi saja dinas citata kecamatan Gambir (23/2/2022).
Awak media akan menghubungi dinas citata wilayah kecamatan Gambir dan mempertanyakan kenapa bangunan di bangun tidak sesuai dengan IMB masih bisa berdiri sampai saat ini bahkan menurut keterangan harun sebagai pekerja bangunan segelnya sudah di buka oleh dinas citata kecamatan Gambir, yang seharusnya lebih memahami pelanggaran tersebut.
Disinyalir bangunan yang di bangun tidak sesuai IMB, masih bisa berlanjut di bangun karna ada permainan dengan dinas terkait.
Jika hal ini tidak mendapatkan respon dari dinas citata kecamatan gambir persoalan ini akan kami laporkan ke Gubernur Anies Baswedan.
Padahal dalam Pasal 115 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 menyebutkan, pemilik rumah yang membangun tidak sesuai IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menyambung dari pasal tersebut, pemilik bangunan yang membangun tidak sesuai dengan IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Sejauh ini belum ada tindakan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) kecamatan gambir.
Apabila hal itu dibiarkan, maka Pemprov DKI akan mengalami kerugian atas pendapatan Retribusi Daerah, pasalnya IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
Sampai berita ini diterbitkan, kami belum dapat konfirmasi dari dinas Citata kecamatan Gambir.





