Sertifikat HGB Dibatalkan, Nenek Ida Minta Negara Ambil Lahan 91 Ha yang Dikuasai PT Pakuan

¨Penulis: Ryan

Editor: Redaksi

Berantas.co.id, Ida Farida, nenek yang berpekara atas tanah di Sawangan, Depok seluas 91 hektare dengan PT Pakuan Sawangan Golf tak pernah menyerah. Kini, Ida dapat bernapas lega karena setifikat hak guna bangungan (HGB) tanah tersebut telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.

 

“Oleh karena itu, tanah tersebut kembali ke negara. PT Pakuan tidak berhak mengklaim tanah itu karena telah dibatalkan sertifikat HGB nya dan harus dikembalikan ke negara,” tegas Ida.
Ida pun mempertanyakan, mengapa PT Pakuan bisa membangun perumahan elite Shila at Sawangan Jakarta’s South Lake Living. Padahal sudah jelas sertifikat HGB tersebut dibatalkan. “Atas dasar apa PT Pakuan membangun di atas tanah negara?” tanya Ida.

 

Ida mengaku optimis tanah yang dikuasai PT Pakuan Sawangan Golf dapat kembali dikuasai negara. Karena apa yang dia perjuangkan adalah mengambil haknya yang diambil paksa oleh perusahaan yang pemiliknya disebut-sebut terlibat dalam kasus proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. “Saya yakin keadilan akanmenang, karena sertifikat itu telah dibatalkan, otomatis tanah itu kembali ke negara,” tegasnya.

 

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT Pakuan yang didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², dengan bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M².

 

Menurut Ida, pemberian HGB itu mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4.
Kasus ini bermula kata Ida ketika pada tahun 1973 hingga tahun 1985, pihak PT Pakuan melakukan sewa pakai tanahnya untuk kepentingan bisnis, yaitu pembuatan lapangan golf.

 

Kemudian diperpanjang pada tahun 1985 hingga tahun 2005. Namun sebelum batas akhir sewa jatuh tempo, pemilik lahan memutuskan untuk tidak lagi menyewakan tanahnya kepada PT Pakuan.
Masalah itu pun muncul ketika dirinya memblokir sewa tanah pada tahun 2005, tapi ternyata justru diperpanjang selama 20 tahun ke depan tanpa sepengetahuannya. Dia juga heran, hak pakai yang dimiliki PT Pakuan bisa berubah menjadi HGB. Sebelumnya, PT Pakuan mengajukan permohonan HGB yang kemudian dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, pada tahun 2005. Namun kini, sertifikat HGB tanah tersebut telah dibatalkan BPN Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017.

 

Seorang aktivis pejuang keadilan dan Ham. Bayu ramadhan yang tergabung di law firm DSW & PARTNERS mengomentari ada nya suatu pristiwa hukum yang di sebab kan oleh PT tersebut kepada ibu ida farida. Kasus bermula saat lahan atau tanah ida farida seluas kurang lebih 91 H di ambil oleh PT pakuan. Di dua desa yaitu di Desa sawangan dan Desa Bojongsari, depok, jawa barat. Atas tindakan yang di lakukan PT tersebut dapat di pidakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang di atur dalam KUHP.

 

Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

 

Dan di atur juga dalam pasal 167 KUHP
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan