kontri adi kampai
Editor redaksi
Berantas.co.id, PASAMAN BARAT – SMA Negeri 1 Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mewajibkan seluruh siswanya membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp100 ribu per bulan. Lebih dari itu, pihak sekolah disebut akan menahan ijazah siswa yang belum melunasi tunggakan SPP saat kelulusan.
Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan total siswa mencapai 800 orang, sekolah ini berpotensi mengumpulkan dana sekitar Rp80 juta per bulan. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum maupun mekanisme penggunaan dana tersebut.
Upaya konfirmasi ke pihak sekolah tak membuahkan hasil. Kepala sekolah Ahmad Yandri.Spd tak berada di tempat dengan alasan sakit. Beberapa guru yang ditemui enggan memberikan keterangan.
“Saya tak berani kasih nomor HP kepala sekolah tanpa izin beliau,” ujar seorang guru perempuan sambil memelas.
Praktik penahanan ijazah karena tunggakan iuran sekolah secara jelas melanggar ketentuan pemerintah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang memungut biaya wajib kepada siswa, kecuali sumbangan bersifat sukarela yang difasilitasi oleh komite sekolah.
Lebih jauh, Pasal 11 ayat (1) huruf c Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.
Ombudsman RI pun secara konsisten menyatakan bahwa penahanan ijazah karena alasan tunggakan merupakan maladministrasi dan dapat dikenai sanksi administratif kepada kepala sekolah atau pihak terkait.
Dengan dasar hukum yang jelas, pihak sekolah semestinya tidak memberlakukan kebijakan pungutan wajib, apalagi disertai ancaman administratif berupa penahanan dokumen resmi kelulusan siswa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan setempat terkait laporan ini.(***)