<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Forum Wartawan Polri Polda Metro Gelar E-TLE Tertip Berlalulintas &#8211; BERANTAS.co.id</title>
	<atom:link href="https://www.berantas.co.id/tag/forum-wartawan-polri-polda-metro-gelar-e-tle-tertip-berlalulintas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.berantas.co.id</link>
	<description>Berani Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Oct 2018 13:53:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Forum Wartawan Polri Polda Metro Gelar E-TLE Tertip Berlalulintas</title>
		<link>https://www.berantas.co.id/forum-wartawan-polri-polda-metro-gelar-e-tle-tertip-berlalulintas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Oct 2018 13:53:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ACTUAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Wartawan Polri Polda Metro Gelar E-TLE Tertip Berlalulintas]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.berantas.co.id/?p=4194</guid>

					<description><![CDATA[Penulis : irsyam Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Perbedaan tilang elektronik dengan electronic traffic <a class="read-more" href="https://www.berantas.co.id/forum-wartawan-polri-polda-metro-gelar-e-tle-tertip-berlalulintas/" title="Forum Wartawan Polri Polda Metro Gelar E-TLE Tertip Berlalulintas" itemprop="url"></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : irsyam</p>
<p><a href="http://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181026-WA0087.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-post-4194 wp-image-4195" src="http://www.berantas.co.id/go/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181026-WA0087-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Berantas.co.id, Jakarta &#8211; Perbedaan tilang elektronik dengan electronic traffic law enforcement (E-TLE) dikupas tuntas di Diskusi Pojok Semanggi oleh Forum Wartawan Polri (FWP). Perbedaan sangat jauh, kalau tilang elektronik itu hanya sistem pendataannya saja.</p>
<p>&#8220;Sedangkan, kalau E-TLE kamera yang dipasang disimpang jalan, kendaraan yang melanggar langsung tercapture. Lalu foto itu langsung masuk ke back office.<br />
Apakah yang ada di dalam foto itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas tidak. Apakah kenderaan yang ada dalam foto itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas atau tidak,&#8221; terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat Diskusi &#8216;ETLE, Siapkah ?&#8217; di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).</p>
<p>Ditambahkan Yusuf, apakah melanggar rambu, traffic Light, atau apa. Dalam waktu tiga hari harus ditentukan. Kalau pelanggaran, maka akan dikonfirmasi ke pemilik kendaraan.</p>
<p>&#8220;Kalau memang benar pemilik kenderaan yang menggunakan saat pelanggaran, maka diberi waktu selama 3 hari untuk konfirmasi. Surat tilang akan dikirim menggunakan kantor pos,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dengan penerapan ETLE polisi mencoba merubah mindset masyarakat di Jakarta khususnya. Bagaimana cara menertibkan lalu lintas, tidak mungkin polisi siap 24 jam, karena ada suatu batasan.</p>
<p>Selanjutnya, Pelaksanaan E-TLE dinilai merupakan kebutuhan utama saat ini untuk mengatasi berbagai persoalan lalu-lintas.</p>
<p>&#8220;Kenapa kita melakukan ini, karena kita berpijak sesuai program PBB yakni pilar pertama manajemen safety, kedua saferoad, jalan keselamatan, ketiga cyber people, empat postcrash,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian mengimplementasikan kebijakan E-TLE. Khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti CCTV atau kamera pengintai.</p>
<p>&#8220;Kami Dishub Area Traffic Control System (ATCS) terhubung dengan TMC (Traffic Management Center Polda Metro Jaya) jadi seluruh CCTV yang dimilik ATCS dapat digunakan (untuk E-TLE),&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Sigit, pihaknya memiliki ratusan CCTV yang bisa dipakai mendukung E-TLE. Untuk menggunakan kamera ini, Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya cukup bersurat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>Pengamat hukum Universitas Hasanuddin<br />
Gazalba Saleh, mengakui belum ada payung hukum yang spesifik mengatur pelaksanaan E-TLE, karena merupakan kebijakan baru. Hanya, mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tangkapan layar pada rekaman video bisa dijadikan alat bukti. Sehingga kepolisian tak perlu khawatir apabila penindakan melalui sistem ini nantinya dipersoalkan.</p>
<p>&#8220;Kedua bahwa Pasal 184 KUHAP itu diatur alat bukti yang sah. Posisi hasil capture (tangkapan layar) itu berada dalam alat bukti berupa surat,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta kepolisian menjamin, implementasi E-TLE membuat tidak ada lagi praktik nakal dari oknum petugas.</p>
<p>&#8220;ETLE jangan dijadikan pukat harimau untuk menjadi pundi-pundi Lalu lintas,&#8221; ucapnya.</p>
<p>ITW juga meminta kepolisian tidak menjadikan E-TLE sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
